Keluarkan SK, Dekan Hentikan Sementara Seluruh Aktivitas BEM FAI
Jum’at, 19 Februari 2021-Apakah BEM FAI dibekukan? Hani, selaku ketua umum DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) menegaskan, “BEM tahun 2021 tidak dibekukan. Karena istilah dibekukan itu misalnya ketika dijalan kemudian ada persoalan yang besar lalu fakultas itu memutuskan untuk membekukan, nah ini adalah arti dibekukan sebenarnya.” Tetapi, sesuai penjelasan surat keterangan yang dikeluarkan Dekan, posisi atau status BEM itu tidak dibekukan melainkan dibatalkan SK (surat keterangan) KPU-nya tentang ketua dan wakil ketua dan ditolak juga permohonan SKnya. Maka dari itu selama BEM FAI tahun 2021 ini tidak ada, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan BEM FAI nanti akan diberikan surat tugas dari pimpinan fakultas untuk ormawa-ormawa yang memang namanya tercantum dalam SK Dekan. Ada DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa), LPMF Islamika, HMP (Himpunan Mahasiswa Prodi), dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah). Dari ormawa-ormawa tersebut nantinya akan diberikan surat tugas untuk kegiatan-kegiatan luar yang memang mengatasnamakan BEM FAI.
Mengenai kegagalan Pemilwa Hani juga tidakbisa mengetahui apakah nanti akan ditiadakan Pemilwa secara permanen karena yang Pemilwa itu adalah hak dari mahasiswa. Sesuai dengan hasil konferma, bahwasannya sistem pemilihan itu dibagi menjadi dua, yaitu Pemilwa (Pemilihan Umum Mahasiswa) dan Formatur. “Setelah mendekati masa habis periode kami dari DPM akan melakukan musyawarah secara khusus dengan ormawa FAI dan juga dengan mahasiswa umum untuk dilakukan survey kira-kira pemilihan mana yang kemudian mau dilakukan dengan berkaca dari Pemilwa tahun 2020 ini. Tentu nantinya juga atas persetujuan dari dekanat. Jadi, belum tentu Pemilwa itu permanen tidak ada. Semuanya nanti bisa dimusyawarahkan antara mahasiswa umum, ormawa, dan juga pimpinan fakultas,” ujar Hani, ketua umum DPM.
Lamanya BEM FAI tidak ada ini juga sudah tertera dalam SK Dekan tentang SK Pemilwa. Bahwasannya SK Dekan itu berlaku sejak ditetapkan sampai dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua BEM yang baru dan itu nanti di tahun 2022, artinya selama 1 periode ini memang tidak ada BEM.
Dalam pembentukan KPU harus benar-benar dipersiapkan jauh-jauh hari karena berkaca pada Pemilwa kemarin. KPU hanya dibentuk dalam waktu dua pekan untuk menyelenggarakan Pemilwa secara online dan itu pertama kali dalam FAI dengan sistem ala kadarnya, sehingga hal ini bisa menjadi salah satu faktor kendala atau kurang maksimalnya dari penyelenggaraan Pemilwa sehingga evaluasinya adalah perlu dipersiapkan jauh-jauh hari dalam pembentukan KPU dan perlu juga untuk dilakukan pendidikan politik untuk KPUM secara matang dan maksimal, karena dalam penyelenggaraan Pemilwa tentu membutuhkan bekal berpolitik yang cukup mumpuni, landasan yang kuat ketika menyelenggarakan Pemilwa. Termasuk asas-asas LUBERJURDIL (Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil) seperti itu harus dipahami dari makna permakna yang dikatakan rahasia itu seperti apa, yang dikatakan jujur itu seperti apa, dan bagaimana ketika relevasinya online seperti ini itu juga perlu dikaji. Sehingga itulah evaluasinya secara garis besar.
- Reporter : Nangimah Intan, Sendy Septiano Zakia
- Editor : Intan Putri