WARTA

Peran dan Strategi Lembaga Keuangan Syariah Dalam Menghadapi Polemik Hukum Perekonomian di Masa Pandemi

Islamikaonline.com-Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Himpunan Ekonomi Syariah mengadakan acara Webinar Hukum Islam, dengan tema webinar “Peran dan Strategi Lembaga Keuangan Syariah Dalam Menghadapi Polemik Hukum Perekonomian di Masa Pandemi”. Acara tersebut diselenggarakan pada hari Ahad, 26 September 2021 pukul 08.00 WIB-Selesai. Dengan pemateri Aminuddin ma’ruf, BIRKH.,M.SC (Dosen Hukum Ekonomi Syariah UMS, Gugus Penjamin Mutu FAI UMS, Assistant Research Inceif 2018) dan Aditya Nurrahman,S.H (Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UMS, Manager HRD & Legal Cv. Tri Buana Winatra Darya 2020-2021). Dimoderatori oleh Ikhwandar Ulil Albab Majid (Staf Bidang Organisasi HMP HES 2021). Berlangsungnya acara melalui platform Zoom Meeting dihadiri sekitar 167 partisipan.

Pemateri pertama menyampaikan mengenai, Peran Dan Strategi Lembaga Keuangan Syariah Di Masa Pandemi. Krisis ekonomi dalam perspektif keuangan Islam, dalam 10 tahun terakhir perekonomian di dunia mengalami krisis yang cukup besar. Terdapat dua krisis besar yang melanda yaitu global financial crisis (2008 2009) dan covid-19. Adapun secara umum terdapat dua macam resiko dalam sebuah sistem ekonomi, yaitu resiko karena eksogen atau faktor yang berasal dari luar roda sistem dan endogen atau faktor-faktor yang berasal dari dalam sistem perekonomian tersebut. Bagaimana dengan keuangan Islam saat ini? keuangan Islam menawarkan dua garis ketahanan mengenai krisis perekonomian secara umum, yaitu integrasi keuangan yang erat dengan menggunakan kegiatan ekonomi riil merupakan benteng pertahanan pertama terhadap akibat adanya faktor endogen dan juga jaring pengamanan sosial yang kuat sebagai pertahanan utama dalam menghadapi risiko eksogen atau faktor dari luar maka dari itu, dengan mengendalikan pertumbuhan hutang dan spekulasi di salah satu sisi dan meningkatkan jaringan pengamanan sosial di sisi yang lain maka ekonomi keuangan Islam mampu menahan adanya guncangan dari eksogen dan mampu mengontrol adanya resiko endogen.

Dalam sebuah kabar keuangan syariah Indonesia ranking global islamic economy indicator onesia menempati posisi. eempat yang mana lebih tinggi negara Malaysia. Dalam pasar modal Syariah terdapat beberapa sektor industri dengan proporsi jumlah saham yang berbeda-beda seperti perdagangan, industri dasar dan kimia, pertambangan, pertanian, industri barang konsumsi dan sebagainya.Dalam pemaparan materi kedua, mengenai regulasi hukum ekonomi syariah di masa pandemi covid 19. Bahwa adanya banyak sekali undang-undang yang telah mengatur mengenai regulasi hukum perekonomian, mulai dari undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan pada surat edaran otoritas jasa keuangan nomor 22/SEOJK.02/2019 mengenai menunjukkan asosiasi penyelenggara inovasi keuangan digital roadmap inovasi keuangan digital. Peran Lembaga Keuangan Syariah dalam menghadapi tantangan perekonomian yang sulit di masa pandemi covid-19 dengan menggunakan beberapa tindakan seperti memberikan stimulus keuangan seperti penyaluran pinjaman kebaikan atau kelonggaran dalam bekerjasama supaya masyarakat bisa menjalankan kembali usaha mikro mereka, membantu orang-orang yang memiliki hutang melalui keringanan pelunasan, biaya usaha mikro yang mana dana dapat berasal dari beberapa sumber seperti masyarakat umum, perusahaan swasta ataupun BUMN dan BUMD, melalui suntikan bantuan modal usaha unggulan bagi sektor usaha atau usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Adapun dalam peran Lembaga Keuangan Syariah menghadapi polemik hukum di masa pandemi dapat dilakukan dengan memberikan masukan kepada Bank Indonesia atau otoritas jasa keuangan pada waktu akhir tahun, peraturan pemerintah atau undang-undang dasar dapat disampaikan oleh masyarakat melalui bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan memberikan masukan pada ada kantor Bank Indonesia dan otoritas jasa keuangan secara langsung supaya tepat dengan alasan bahwa regulasi si yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan OJK merugikan pelaku usaha atau masyarakat.

Lalu, bagaimana strategi Lembaga Keuangan Syariah dalam menghadapi pandemi covid seperti ini. Maka dapat dilakukan dengan merangkul para pelaku UMKM yang ada di Indonesia dengan memberikan modal kepada pelaku ekonomi. Strategi melalui physical distancing juga dapat dilakukan serta meningkatkan pelayanan secara online sehingga memudahkan nasabah dalam mengelola keuangan perekonomian mereka. Sejatinya bank syariah Indonesia harusnya membantu ekonomi masyarakat yang berada di sekitarnya, tentang mengapa masih banyak orang Islam yang ada di Indonesia khususnya, belum terlalu percaya terhadap Lembaga Keuangan Syariah apabila menitipkan maupun menabungkan harta mereka.

  • Reporter: Yahsyalloh, Husein Ilham
  • Editor: Tim Redaksi

admin

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *