ARTIKEL

MEMBANGUN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA TANPA KORUPSI

Sebagian besar negara di dunia pernah mengalami korupsi, dan hal ini merupakan masalah yang terus terjadi baik di negara maju maupun berkembang. Korupsi telah merasuki seluruh aspek kehidupan di Indonesia.

Kehidupan sosial, politik, dan mempunyai landasan budaya yang kuat. kehidupan, tingkah laku, dan proses berpikir. Namun hingga saat ini, kemauan politik dan undang-undang serius yang dibuat oleh Pemerintah masih dipandang di bawah standar.

Kenyataan ini secara signifikan menurunkan kemungkinan bahwa korupsi dapat diberantas sepenuhnya di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Sungguh ironis jika dilihat dari konteks keyakinan Islam yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Meskipun hakikat tindak pidana korupsi tidak dijelaskan secara spesifik dalam banyak ayat dan hadis, namun Al-Quran menyebutkan sejumlah frasa, dan hadis Nabi sudah menyebutkan tentang tindak pidana korupsi.

Dikutip dari Liputan6, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima ribuan laporan dugaan korupsi dari masyarakat sepanjang 2023. Total, ada 3.544 aduan kasus dugaan korupsi yang diterima hingga Agustus tahun ini. “Sampai dengan Juni ada 2.707 pengaduan dan sekarang sampai dengan Agustus kita ada 3.544,” ujar Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Seperti satu kasus yang dikutip dari TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dituntut hukuman 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalur kereta api. “Menjatuhkan terhadap Harno Trimadi selama 5 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdapat berada dalam ketahanan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan secara bergantian di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 13 November 2023.

Selain mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, jaksa juga membacakan tuntutan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dengan hukuman 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Ro 300 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua berupa penjara selama 4 tahun dan 11 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan,” kata jaksa.

Keduanya didakwa melakukan tindakan gratifikasi secara bersamaan dan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undag-undang Hukum Pidana dan Pasal 64 Ayat 1.

Leiken mendefinisikan korupsi sebagai penggunaan kekuasaan publik (public power) untuk mendapatkan keuntungan material pribadi atau kemanfaatan politik. Adapun Syed Husein Alatas mendefinisikan korupsi sebagai “abuse of trust in the interest of private gain”,penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.

Sejalan dengan definisi sebelumnya, Kartini Kartono mendefinisikan korupsi sebagai menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Pada sisi lain, Jeremy Pope mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan untuk kepentingan pribadi.

Transparansi Internasional mendefinisikan korupsi sebagai “the abuse of entrusted power for private gain,” penyalahgunaan amanah yang dipercayakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi

Berdasarkan uraian dan definisi diatas, dapat dipahami bahwa korupsi adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum, yaitu sebuah perbuatan penyalahgunaan yang menyeleweng serta menyimpang dengan menggunakan kesempatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain, dan dapat disebut juga sebagai penyakit dalam pembangunan integritas bangsa negara dan agama.

Dijelaskan dalam sebuah hadits Sebagaimana disebutkan dalam kitab Sunan Turmudzy, juz 3, halaman 621 berikut,

    عن معاذ بن جبل قال بعثني رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى اليمن فلما سرت أرسل في أثري فرددت فقال أتدري لم بعثت إليك لا تصيبن شيئا بغير إذني فإنه غلول ومن يغلل يأت بما غل يوم القيامة لهذا دعوتك فامض لعملك  

Artinya, “Dari Mu’az bin Jabal, ia berkata, ‘Rasulullah saw mengutus saya ke Yaman. Ketika saya baru berangkat, beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil saya kembali. Maka saya pun kembali dan beliau berkata, “Apakah engkau tahu aku mengirimmu orang untuk kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu tanpa izin saya, karena hal itu adalah korupsi. Dan barangsiapa melakukan korupsi, maka ia akan membawa barang yang digelapkan atau dikorupsi itu pada hari kiamat. Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang berangkatlah untuk tugasmu.”

Selain itu Nabi juga mengancam seseorang yang melakukan korupsi akan diwujudkan dalam bentuk seekor unta yang menjerat lehernya. Sebagaimana dalam kitab Mirqatul Mafatih, juz 6, halaman 2435 berikut,

   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ ثُمَّ قَالَ لَا أُلْفِيَنَّ يَجِيءُ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَى رَقَبَتِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ فَيَقُولُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَغِثْنِي فَأَقُولُ لَا أَمْلِكُ لَكَ شَيْئًا    

Artinya, “Dari Abu Hurairah, dia berkata, ‘Pada suatu hari Rasulullah saw berada di tengah tengah kami, lalu beliau menyebut-nyebut tentang ghulul dan menganggap hal itu bukan perkara enteng, kemudian Rasul bersabda, ‘Aku belum pernah mendapatkan seorang dari kalian pada hari kiamat yang pada lehernya terdapat seekor unta yang bersuara.’” 

Makna ghulûl dalam hadis dan ayat di atas sejajar dengan makna korupsi karena tiga hal. Pertama, terjadinya kerugian keuangan publik berupa berkurangnya harta rampasan perang yang dapat dibagikan kepada para penerimanya.

Akibatnya adalah tidak terjadinya distribusi kekayaan kepada masyarakat secara adil dan merata. Kedua, terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang ada pada seseorang yang memangku pekerjaan atau jabatan publik secara melawan hukum. Ketiga, adanya tujuan dari pelakunya untuk menguntungkan diri sendiri dengan mengabaikan kepentingan orang lain atau masyarakat yang lebih luas.

Hal hasil, korupsi adalah tindak kejahatan yang mewabah di negeri ini. Korupsi merupakan kejahatan berbagai tatanan masyarakat, mulai dari agama, sosial-budaya, ekonomi, dan moralitas.

Yang penting ditekankan adalah, siapapun berkewajiban melakukan kontrol sosial (amar makruf nahi mungkar) dalam rangka memerangi korupsi. Korupsi dapat dihilangkan dari bumi pertiwi apabila seluruh elemen masyarakat bahu membahu untuk melawannya

Penulis : Nabila Indah Dwi Ariani

admin

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *