Riba: Dalil Beserta Penjelasan Mengenai Ayat Riba Dalam Al Qur’an
Apakah kalian pernah mendengar kata ‘riba’ ? Sebelum kita telusuri lebih dalam apa itu riba,berikan tanggapanmu tentang apa yang kamu ketahui dari riba.Jika kamu baru memahami pengertian dasar tentang riba,maka kamu tepat sekali untuk memilih bacaan karena artikel ini membahas tentang riba dan macam macamnya.
Riba ( bahasa Arab : ربا, الربا، الربٰوة , ribā atau al-ribā , IPA: [ˈrɪbæː] ) adalah sebuah kata bahasa Arab yang digunakan dalam hukum Islam dan secara kasar diterjemahkan sebagai ” riba “: keuntungan yang tidak adil dan eksploitatif yang diperoleh dalam perdagangan atau bisnis.Jadi dapat disimpulkan bahwa riba adalah pengambilan tambahan atau bunga pinjaman yang melebihi jumlah pokok pinjaman (utang) saat dana itu dikembalikan.
Dalam agama kita,yaitu Agama Islam hukum riba itu sangat ditegaskan sebagai larangan yang jelas ada dalilnya,banyak ayat ayat Al Qur’an beserta hadits yang mengatakan bahwa riba itu haram.Inilah beberapa surat yang menjelaskan bahwa riba itu perbuatan yang di murkai Allah.
- 1. Q.S Ali Imran ayat 130
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan tentang larangan riba.Perbuatan riba dalam kalimat ini adalah perbuatan riba nasiah, disebut juga dengan perbuatan riba jahil yang dilakukan masyarakat pada masa itu.
Ibnu Jarir berkata: “Yang dimaksud Allah dalam ayat ini adalah: Hai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, janganlah kamu mengambil bunga majemuk, seperti yang kamu lakukan pada masa jahiliah setelah masuk Islam, meskipun kamu telah diperintahkan.
Ar-Razi memberikan penjelasan sebagai berikut: “Jika seseorang berhutang seratus dirham lagi dan telah tiba waktunya untuk membayar hutang tersebut dan debitur belum mampu membayarnya, maka debitur dapat menundanya.Pembayaran.pembayaran utangnya asal debitur menghendaki utangnya berjumlah dua ratus dirham atau dua kali lipatnya.
Kemudian apabila tiba waktunya pembayaran dan debitur masih belum mampu membayar, maka pembayaran tersebut dapat ditunda dengan syarat utang tersebut telah dilunasi.digandakan lagi dan seterusnya hingga utangnya terakumulasi.
- 2. Q.S An Nisa ayat 161
اَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِۗ وَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا
Artinya : “melakukan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya; dan memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang sangat pedih.”
Diharamkannya sebagian makanan yang baik kepada orang-orang Yahudi juga disebabkan oleh tindakan mereka memakan uang riba yang nyata-nyata telah dilarang Allah dan disebabkan pula oleh perbuatan mereka yang batil seperti memperoleh harta melalui sogokan, penipuan, perampasan dan sebagainya. Terhadap perbuatan-perbuatan yang jahat itu Allah menyediakan siksa yang pedih di akhirat.
- 3. Q.S Ar Rum ayat
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِۚ وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Artinya : “Riba yang kamu berikan agar berkembang pada harta orang lain, tidaklah berkembang dalam pandangan Allah. Adapun zakat yang kamu berikan dengan maksud memperoleh keridaan Allah, (berarti) merekalah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
Ayat ini menerangkan riba yang dimaksudkan sebagai hadiah atau memberi untuk memperoleh lebih. Riba adalah pengembalian lebih dari utang. Kelebihan itu adakalanya dimaksudkan sebagai hadiah, dengan harapan bahwa hadiah itu akan berkembang di tangan orang yang menghutangi, lalu orang itu akan balik memberi orang yang membayar utangnya itu dengan lebih banyak daripada yang dihadiahkan kepadanya. Riba seperti itu sering dipraktekkan pada zaman jahiliah.
Dalam ayat ini ditegaskan bahwa perilaku bisnis seperti itu tidak memperoleh berkah dari Allah. Ia tidak memperoleh pahala dari-Nya karena pemberian itu tidak ikhlas. Oleh karena itu, para ulama memandang ayat ini sebagai ayat pertama dalam tahap pengharaman riba sampai pengharamannya secara tegas. . Ada pula yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kepada seseorang untuk maksud memperoleh balasan lebih. Balasan lebih itu di antaranya terhadap pengembalian utang. Itulah yang disebut riba dalam ayat di atas.
- 4. Q.S Al Baqarah ayat 275-280
Dalam dalil dari surat Al Baqarah tersebut sedikit berbeda dari dalil dalil ayat diatas,karena di dalam surat ini terdapat beberapa ayat yang membahas tentang riba.
الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰو. اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ 276
Artinya : “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”(275)
Artinya : “Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa.”(276)
Dalam kedua ayat di atas dapat disimpulkan bahwa ayat tersebut membahas tentang Larangan riba dan menghalalkan jual beli,ayat tersebut juga menjelaskan tentang Perumpamaan Pemakan Riba yaitu orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti orang yang kemasukan setan dari dalam jiwa.
اِنَّالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ277
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ 278
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”(277)
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.”(278)
Dalam ayat ini menjelaskan tentang Perumpamaan Pemakan Riba,orang yang memakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan kemasukan setan.Ayat ini juga menjelaskan tentang Kerugian riba yaitu adalah riba merugikan salah satu pihak dalam transaksi.
فَاِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۚ وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْۚ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ279
وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ280
Artinya : “Jika kamu tidak melaksanakannya, ketahuilah akan terjadi perang (dahsyat) dari Allah dan Rasul-Nya. Akan tetapi, jika kamu bertobat, kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).”
Artinya : “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).”
Dalam ayat ini dijelaskan tentang Taubat dan hukuman bagi orang yang melakukan riba orang yang melakukan kegiatan riba dan menganggap riba itu halal maka akan kekal hidup di neraka,sedangkan barangsiapa yang bertaubat dari riba akan diterima taubatnya dan halal baginya apa yang didapatkan sebelum bertaubat. Setelah tadi disebutkan tentang dalil beserta hukuman dari riba,apakah kalian masih berniat untuk melakukan riba?Seharusnya jangan ya,kalian sudah mengetahui bahwa riba adalah berbuat haram dan jika seorang hamba Allah melakukan sebuah perbuatan haram akan dianggap berdosa,dan riba termasuk dosa besar yang mengakibatkan manusia masuk ke dalam neraka.Naudzubillahimindzalik.
Penulis: Aisha Mutiara Jathu