ARTIKEL

Diskriminasi Suku Mentawai 1954 -1988

Banyak sejarah di Indonesia yang masih banyak tidak di jumpai pada mata pelajaran sejarah di sekolah-sekolah. Memang bisa dikatakan Hampir 99% sejarah gelap tidak tertulis  di buku-buku sekolah sejarah Indonesia, hal itu sebenarnya bertujuan untuk membangun rasa nasionalisme. Maka acapkali yang kita ketahui hanya sisi baik dan heroisme bangsa Indonesia yang bisa kita kenal di sejarah Indonesia. Namun sejarah sisi buruk harus kita pahami dan kita kenal agar ada keseimbangan terhadap sejarah itu sendiri untuk menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi di kemudian hari.

Salah satunya peristiwa suku Mentawai yang mengalami diskriminasi dan pelanggaran HAM oleh pemerintah setempat selama 35 tahun di kala itu. Siapa suku Mentawai dan kenapa budayanya di larang, sehingga membuat mereka termarjinalkan dan tidak di akui kepercayaan serta tradisinya di Indonesia?.

Budaya Mentawai dan Arat Sabulungan

Suku Mentawai Menetap di daerah terpelosok kepulauan Mentawai sejak tahun 2000-500 SM. Mereka di sebut nenek moyang bangsa Melayu dan di kategorikan bagian dari Proto-Melayu (Melayu Tua). Kehidupan mereka lekat dengan hutan, karena hutan adalah bagian yang sangat vital terhadap kehidupan mereka. Mereka mempercayai adanya roh dan jiwa yang berada di setiap tumbuhan dan bintang. Sehingga mereka memiliki kepercayaan yang di namakan Arat Sabulungan. Kepercayaan ini adalah agama asli yang di anut oleh Suku Mentawai yang menekankan bahwa semua benda-benda yang ada di dunia ini memiliki roh dan jiwa. Mereka menjaga kelestarian hutan sebagai salah satu cara menghormati roh-roh yang ada di setiap tumbuhan dengan di bolehkannya menebang pohon jika sudah meminta izin kepada roh. Mereka mempercayai pantangan menebang pohon di jurang karena dapat menimbulkan malapetaka seperti tanah longsor.

Selain Kepercayaan Arat Sabulungan, ada tetua yang sangat dihormati dikalangan Suku Mentawai selain kepala Suku adalah Sikerei. Sikerei merupakan seorang dukun yang tidak hanya berperan mengobati orang sakit, tetapi sebagai pemimpin spiritual, upacara adat, dan berkomunikasi dengan roh. Keunikan budaya lain suku Mentawai terletak pada tato dan meruncingkan gigi. Tato berfungsi untuk menunjukkan tempat asal mereka dan biasa di lakukan oleh laki-laki orang Mentawai yang di buat dari bahan alami dari hutan serta di katakan sebagai tato tertua di dunia. Perihal meruncingkan gigi, dilakukan oleh para wanita suku Mentawai untuk menambah kecantikan. Namun budaya lekat ini sampai sekarang masih bisa di temukan berada di Pulau Siberut saja. Mengapa terjadi demikian? berikut penjelasannya.

Kontroversi Aturan Penganut Kepercayaan

Pada tahun 1954 Setelah di keluarkan SK No. 167/PROMOSI/1954 tentang pembentukan panitia interdepartemental kepercayaan-kepercayaan di dalam masyarakat ( Panitia Interdep Pakem) dimasa pemerintahan Ali Sastroamidjojo yang bertujuan untuk menangani segala hal berupa urusan kepercayaan asli Indonesia, termasuk orang Mentawai. Akibatnya setelah dikeluarkan SK No. 167 Pemprov Sumatra Tengah dan Pemkab Padang Pariaman ( Mentawai sebelum memiliki Kabupaten Sendiri) merespon dengan di adakan sebuah rapat yang terdiri dari tiga agama di setiap kecamatan di kepulauan Mentawai ( Muara Siberut, Muara Sikabaluan, Sloban, dan Sikakap) menghasilkan pelarangan kepercayaan Arat Sibulung sehingga menimbulkan kerugian yang sangat mendalam bagi suku Mentawai. Rapat tersebut berisi arahan :

1. Polisi harus di ikut sertakan dalam penghapusan Arat Sabulungan.

2. Penganut Arat Sabulungan di beri waktu 3 bulan untuk memilih dua agama : Islam atau Kristen Protestan.

3. Jika Penganut Arat Sabulungan menolak untuk meninggalkan agama mereka, maka polisi akan menghukum mereka.

Setahun setelah pelarangan kepercayaan Arat Sabulungan, pemerintah melakukan penghapusan budaya Mentawai besar-besaran. Seperti dilarang meruncingkan gigi, memelihara rambut panjang bagi laki-laki, memakai tato, segala perhiasan ciri khas suku, dan pelarangan profesi Sikerei.

Dengan dalih memodernisasikan mereka dan menghapuskan jejak feodalisme kuno.  Di tambah lagi setelah meletusnya peristiwa G30S PKI semakin menjadi kekhawatiran kalau orang Mentawai sebagai sasaran empuk pengaruh komunisme. Bahkan mereka di cap pemerintah sebagai komunis bilamana terdengar masih menganut kepercayaan Arat Sabulungan dan memenjarakannya padahal mereka tidak tahu apa itu komunis.

Salah satu bentuk ekstrim pelarangan atas kebijakan ini dilakukan, polisi mengunjungi setiap kampung di Mentawai. Jika terlihat mereka masih melakukan budaya Mentawai polisi akan menangkap dan diberikan hukuman kerja paksa. Perhiasan, antribut dan barang-barang sakral di bakar. Dan bilamana terlihat ada yang memanjangkan rambut maka polisi akan memotong paksa rambut mereka. Bentuk diskriminasi ini dengan dalih memodernisasikan dan menghapus fedoalisme kuno membuat trauma berat bagi orang Mentawai sehingga ketika polisi datang sebagian dari mereka berlari ke hutan.

Tidak hanya berdampak pada sektor sosial, pada sektor pendidikan anak-anak Mentawai di larang masuk dan mendaftar di sekolah. Jika di ketahui ada budaya Mentawai seperti tato sehingga orang tua tidak berani memberi tato kepada anak-anak mereka. bagi anak-anak yang masih bertato mereka tidak bersekolah. Banyak yang akhirnya meninggalkan kepercayaan Arat Sibulung dan budaya asli Mentawai. Mereka memeluk salah satu dari empat Agama ( Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan dan Agama Baha’i). Sempat dari mereka menganut Agama Baha’i namun murtad karena pemerintah juga mengeluarkan larangan Agama Baha’i. Kebanyakan orang Mentawai memeluk Agama Kristen Protestan karena Kristen Protestan tidak mengharamkan babi, melihat orang Mentawai menganggap makan daging babi bagian terpenting dalam kehidupan mereka.

Dampak yang signifikan terhadap budaya Mentawai secara keseluruhan hampir hilang tak berbekas, hasil diskriminasi dan penindasan yang besar-besaran dilakukan oleh pemerintah setempat. Namun masih ada komunitas suku Mentawai yang masih bertahan dengan kondisi kebudayaan suku dalam keadaan kritis yaitu di Pulau Siberut. Mereka mengadakan perlawanan dari upaya pemerintah menghapuskan budaya Mentawai. Akses masuk hutan dan kampung mereka yang sulit dijangkau oleh polisi memudahkan orang Mentawai untuk berpindah tempat dan bertahan dari diskriminasi dan penindasan.

Angin Segar Tahun 1988

Penindasan dan diskriminasi selama 35 tahun berakhir pada tahun 1988 saat perwakilan Masyarakat Mentawai dari Pulau Siberut berhasil bertemu dengan Gubernur Sumatera Barat, Hasan Basri Durin. Masyarakat Mentawai meminta untuk pelarangan terhadap budaya suku Mentawai di cabut. Gubernur merasa prihatin dengan larangan ini, sehingga meminta Bupati Padang Pariaman untuk mencabut aturan larangan terhadap budaya Mentawai. Permintaan di cabutnya aturan larangan budaya Mentawai di lakukan oleh Bupati Padang Pariaman.

Berkat buah hasil proses panjang yang di lakukan masyarakat Mentawai kepada pemerintah setempat terhadap budaya Mentawai untuk di akui dan di cabut larangannya, polisi sudah tidak mengusik masyarakat Mentawai dan dapat menjalankan budaya tradisi mereka sampai sekarang. Budaya Mentawai akhirnya menjadi upaya pemerintah sekarang untuk di lestarikan dari kepunahan.

Penulis: Riyan Herdianto

admin

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *