WARTA

Majelis Akhwat Progresif (MAP): Tafsir Ayat-Ayat Hijab

Islamikaonline.com – Pada Kamis, 07 Oktober 2021 Himpunan Mahasiswa Prodi Ilmu Qur’an dan Tafsir (HMP IQT) menyelenggarakan sebuah kajian yang diperuntukkan bagi kaum wanita yang diberi nama Majelis Akhwat Progresif (MAP). Acara MAP kali ini diisi oleh pemateri Anisa Az Zahra, Anggota Bidang Organisasi HMP IQT tahun 2021 dan dimoderatori oleh Nur Fullah Rona Afifah, Mahasiswa Prodi IQT 2020.

Pengangkatan tema “Tafsir Ayat-Ayat Hijab” pada kajian MAP kali ini sangat menarik. Dalam konteks ini, tema tersebut sangat sesuai dengan audiens diskusi, dimana mayoritas bahkan hampir seluruh audiens adalah wanita. Selain itu, tema tersebut juga menjadi suatu pencerahan bagi kita khususnya bagi kaum wanita tentang definisi hijab yang sesungguhnya. Sehubungan dengan itu, agar kita sebagai kaum wanita dapat mengetahui fungsi dan urgensi hijab, sehingga kita dapat menjaga dan menghargai diri kita sendiri.

Anisa Az Zahra menjelaskan tentang asal-usul hijab dan perbedaan Hijab, Khimar, dan Jilbab, Hijab sendiri artinya Tirai atau Tabir, Khimar berartikan sebagai tudung kepala yang menjulur hingga menutupi dada wanita, lain halnya dengan Jilbab menurut Imam Qurthubu adalah pakaian yang lebih besar ketimbang Khimar. Sedangkan menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud jilbab adalah selendang bahkan ada yang menyebut kan Tudung.

Anisa juga menyampaikan mengenai perintah Hijab sudah di tuangkan dalam Surat Al-Ahzab ayat 59 “Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “ Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang”. Untuk perintah Khimar sudah dituangkan dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 31 “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.” Dalam surat Al- Ahzab ayat 53 menerangkan Hijab dan jilbab yang bunyinya “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.”

Diskusi yang diselenggarakan melalui aplikasi Google Meet pada pukul 19.30 WIB dan dihadiri kurang lebih oleh 22 peserta ini, berlangsung cukup sukses dan lancar, terbukti dengan antusiasme para peserta dalam menanggapi serta bertanya kepada pemateri pada sesi tanya jawab. Selanjutnya, kajian MAP kali ini dan diakhiri dengan pembacaan kesimpulan dari moderator yang selanjutnya kajian ditutup dengan bacaan hamdalah pada pukul 21.00 WIB.

  • Reporter: Nita Safitri, Sekar Sulistianingrum
  • Editor: Tim Redaksi

admin

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *