Ketika Harakat Menentukan Tafsir: Membaca Ulang ‘Amalun Ghayru Shalih dan ‘Amila Ghayra Shalih
Satu harakat di ujung kata sering dianggap urusan kecil. Padahal dalam bahasa Arab, harakat akhir atau i’rab menentukan kedudukan sebuah kata, dan kedudukan itu bisa mengubah makna ayat. Contoh yang paling terkenal ada di QS. Al-Ma’idah: 6, pada lafaz arjulakum atau arjulikum. Bacaan nashab (arjulakum), yang dipakai antara lain oleh Nafi’, Ibn ‘Amir, al-Kisa’i, dan Hafs, menjadikan kaki sebagai ‘athaf pada wajah dan tangan, sehingga kaki dibasuh. Bacaan jar (arjulikum), yang dibaca antara lain oleh Ibn Katsir, Abu ‘Amr, dan Hamzah, menjadikannya ‘athaf pada kepala, sehingga muncul pendapat bahwa kaki cukup diusap. Jumhur ulama memilih membasuh, sedangkan sebagian kalangan, seperti Syiah Imamiyah, memilih mengusap. Satu harakat, dua hukum.
Kasus serupa, tetapi dengan nuansa yang jauh lebih menyentuh, terjadi di QS. Hud: 46. Saat banjir bah menenggelamkan kaum Nuh, sang nabi memohon agar anaknya diselamatkan karena ia bagian dari keluarganya. Jawaban Allah terasa tegas: anak itu bukan termasuk keluargamu, sebab ia ‘amalun ghayru shalih. Frasa terakhir inilah pusat perdebatan kita.
Jumhur qurra’ membaca ‘amalun ghayru shalih. Kata ‘amalun menjadi khabar inna dan ghayru menjadi sifatnya, keduanya marfu’. Secara harfiah, artinya “dia adalah perbuatan yang tidak saleh”. Para ahli nahwu menjelaskannya sebagai mubalaghah, yaitu penekanan berlebih. Anak itu begitu lekat dengan keburukan sampai dirinya disebut perbuatan itu sendiri, mirip ungkapan “dia itu keadilan” untuk orang yang sangat adil. Penjelasan lain menyisipkan kata yang dibuang, dzu ‘amalin, sehingga maknanya “pemilik perbuatan yang tidak saleh”.
Al-Kisa’i dan Ya’qub membaca ‘amila ghayra shalih. Di sini ‘amila adalah fi’il madhi, kata kerja lampau, dan ghayra dibaca nashab sebagai sifat bagi objek yang dibuang, yakni ‘amila ‘amalan ghayra shalih. Artinya, “sesungguhnya dia telah mengerjakan perbuatan yang tidak saleh” (Mustafid et al. 2023). Kedua bacaan itu tergolong qira’at mutawatirah, jadi keduanya sama-sama bagian dari Al-Qur’an.
Bacaan isim menyorot pribadi. Masalahnya ada pada diri si anak, sehingga kalimat “bukan keluargamu” dipahami dengan ukuran agama, bukan darah. Bacaan fi’il menyorot perbuatan. Anak itu telah berbuat, antara lain menolak seruan ayahnya untuk naik ke kapal dan memilih berlindung ke gunung. Dengan bacaan ini, penolakan Allah bertumpu pada rekam jejak tindakan, bukan semata pada status keturunan.
Perbedaan ini bersinggungan dengan perdebatan lama tentang status si anak. Ibn ‘Abbas, sebagaimana dinukil para mufasir, menegaskan bahwa istri seorang nabi tidak pernah berzina, sehingga anak itu adalah anak kandung Nuh. Ada pula riwayat lain yang menyebut ia bukan anak biologis Nuh. Menurut pembacaan saya, bacaan fi’il lebih mudah dipertemukan dengan pandangan Ibn ‘Abbas, karena sorotannya pada perbuatan, bukan asal-usul. Tetapi bacaan isim pun tidak otomatis menafikan nasab, sebab ia bisa dibaca sebagai penegasan bahwa kekafiran memutus status “keluarga” dalam arti iman.
Pemetaan qurra’ perlu disebut supaya perdebatan ini tidak terasa mengambang. Bacaan ‘amalun ghayru shalih adalah bacaan mayoritas, termasuk Nafi’, Ibn Katsir, Abu ‘Amr, Ibn ‘Amir, ‘Ashim, Hamzah, Abu Ja’far, dan Khalaf. Adapun ‘amila ghayra shalih hanya dibaca dua imam, yaitu al-Kisa’i dan Ya’qub (Mustafid et al. 2023). Jumlah pembaca yang sedikit tidak membuat bacaan kedua lemah. Dalam ilmu qira’at, ukuran utamanya adalah sanad yang sahih, kesesuaian dengan kaidah bahasa Arab, dan kecocokan dengan rasm mushaf, bukan banyaknya pembaca.
Ada satu kemungkinan lagi yang jarang dibahas di kajian populer. Pada bacaan isim, kata ganti innahu tidak harus kembali kepada si anak. Sebagian mufasir memahaminya kembali kepada permohonan Nuh, sehingga artinya “sesungguhnya permohonanmu itu perbuatan yang tidak saleh”. Pembacaan ini terasa lebih halus, karena yang ditegur adalah doa Nuh, bukan kualitas pribadi anaknya. Konsekuensinya menarik. Jika dhamir kembali kepada doa, bacaan isim tidak lagi menghukum si anak secara langsung, dan jarak antara kedua qira’at menjadi lebih sempit lagi. Tentu pembacaan ini bukan satu-satunya, dan pembaca yang ingin memastikan siapa yang berpendapat demikian sebaiknya memeriksa langsung kitab-kitab tafsir klasik.
Dengan bacaan fi’il madhi, ruang tafsir ini praktis tertutup. ‘Amila memiliki fa’il yang jelas, yaitu si anak, sehingga dhamirnya hampir pasti kembali kepadanya. Di titik inilah dua qira’at itu memberi dua arah. Satu membuka kemungkinan tafsir yang lebih lembut kepada anak, satunya lagi tegas menunjuk perbuatannya.
Dalam ilmu tafsir, perbedaan qira’at yang berdampak pada makna biasanya dipandang sebagai kekayaan makna, bukan pertentangan (Nurrohim et al. 2024). Tarjih, yaitu menimbang beberapa kemungkinan untuk menemukan yang paling kuat, baru dibutuhkan jika makna-makna itu benar-benar tidak bisa dipertemukan (Nurrohim et al. 2023). Pada QS. Hud: 46, dua bacaan itu justru saling melengkapi. Pribadi yang tidak saleh lahir dari perbuatan yang tidak saleh, dan perbuatan yang tidak saleh membentuk pribadi yang tidak saleh. Pasangan sebab dan akibat ini membuat kedua bacaan terasa seperti dua sisi satu koin. Karena itu, mengadu keduanya seperti pertandingan menang-kalah justru kurang adil terhadap ayat. Yang lebih bijak adalah menerima bahwa Al-Qur’an menyampaikan satu pesan lewat dua pintu, lalu membiarkan pembaca masuk dari pintu mana pun yang dibukakan oleh ilmunya.
Nuh adalah nabi, tetapi doanya untuk anak yang menolak iman tidak mengubah ketetapan Allah. Teguran “jangan memohon sesuatu yang tidak kamu ketahui” mengingatkan bahwa kasih sayang pun perlu ditakar dengan ilmu. Dari dua bacaan tadi, kita belajar bahwa kedekatan nasab bukan tiket keselamatan. Yang menentukan adalah iman dan amal. Seorang mahasiswa tafsir pun belajar bahwa membaca ayat tidak cukup berhenti pada terjemahan. Ia perlu menengok qira’at, kaidah nahwu, lalu pendapat para mufasir sebelum menyimpulkan. Sikap itu menjaga kita dari kesimpulan tergesa-gesa, sekaligus melatih kerendahan hati ketika menemukan bahwa satu ayat ternyata menyimpan lebih dari satu kemungkinan makna. Bagi kita yang belajar tafsir, kisah ini juga pengingat bahwa satu harakat patut dibaca dengan teliti, sebab di sanalah kadang makna yang dalam bersembunyi.
Penulis: Hafshah Kirana Mulyono
Editor: Redaksi

