Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/isla3269/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Belajar Tafsir di Era YouTube & Podcast: Peluang atau Tantangan?

Belajar Tafsir di Era YouTube dan Podcast: Peluang atau Tantangan?

ARTIKEL

Sebelum internet menjadi media baru dalam sejarah kajian Islam dan Al-Qur’an, media tafsir telah berkembang melalui berbagai fase. Mulai dari media oral, tulis, cetak, hingga akhirnya dimediasi oleh media elektronik, yang ditandai dengan digitalisasi kitab-kitab tafsir. Keberadaan media baru, khususnya internet, telah melampaui pola-pola penyebaran media tradisional dan menjadi alternatif untuk mengkomunikasikan pesan Al-Qur’an. Seseorang bisa mengakses ribuan kajian tafsir Al-Qur’an melalui YouTube, podcast, atau aplikasi digital (Yuningsih dan Ghany 2024).

Platform ini memungkinkan kajian-kajian yang sebelumnya banyak dilakukan di ruang-ruang privat, seperti masjid atau majelis ilmu, kini berpindah ke ruang yang benar-benar terbuka untuk publik. Setiap orang, baik yang memiliki latar belakang keilmuan Al-Qur’an maupun yang hanya hidup dalam realitas keberagaman, dapat memiliki tempat yang sama untuk menyuarakan pendapat mereka  tentang Al-Qur’an.

Salah satu bentuk media baru yang saat ini cukup populer dalam memediasi tafsir adalah YouTube dan Podcast. YouTube dan Podcast sebagai media berbasis Internet dengan segala fasilitasnya mampu membuat sebuah dunia Islam yang dulunya terbatas oleh orang-orang tertentu, melebarkan jangkauannya. Kajian yang dulu banyak dilakukan di ruang yang cenderung privat kini mulai berpindah kepada ruang yang benar-benar terbuka untuk publik, sehingga setiap orang dapat ikut serta dalam penafsiran tersebut (Eickelman & Anderson, 2003, hal. 56). Baik orang yang memiliki latar belakang keilmuan al-Qur’an maupun orang yang hanya hidup dalam realitas keberagamaan dapat memiliki tempat yang sama untuk menyuarakan pendapat mereka tentang al-Qur’an (Ahmad Nurrohim dkk. 2024).

Setiap orang yang mampu mengakses Internet berhak untuk menyumbangkan suaranya. Bahkan orang yang bukan muslim pun berhak untuk bersuara terkait pendapat mereka terhadap pemaknaan al-Qur’an. Kenyataan ini sedikit banyak akan membawa bentuk kajian al-Qur’an dan tafsir kepada bentuk yang baru, karena setiap perspektif diizinkan untuk ikut serta membangun sebuah penafsiran. Persinggungan yang terjadi antara tafsir dengan teknologi di abad ini telah menghadirkan tafsir dengan bentuk yang berbeda, sehingga mampu memenuhi tuntutan sosial masyarakat. Untuk itu, penting untuk melihat lebih dekat bagaimana belajar tafsir di era YouTube dan podcast, sebagai peluang sekaligus tantangan di zaman digital (Zahra 2019).

Apa Saja Peluang Belajar Tafsir di Era YouTube dan Podcast

Belajar tafsir Al-Qur’an di era YouTube dan podcast menawarkan peluang besar untuk mempermudah menawarkan akses ilmu keislaman, sekaligus menghadirkan tantangan baru terkait validitas sumber. Media digital memungkinkan kajian tafsir diakses kapan saja dan di mana saja, menjadikan studi tafsir lebih inklusif bagi masyarakat umum, bukan hanya kalangan akademisi.

Youtube dan podcast menyediakan kajian tafsir tematik yang membahas isu kontemporer, sehingga memudahkan pemahaman Al-Qur’an sebagai solusi permasalahan modern. Youtube dan podcast juga memungkinkan kita dalam belajar tafsir sambil beraktivitas lain, sangat cocok untuk bagi mahasiswa atau pekerja. Selain itu, pengguna dapat mendengarkan tafsir dari ulama terkemuka, baik dalam negeri maupun luar negeri tanpa batasan geografis.

Tantangan Yang Perlu kita Hadapi

Dalam hal validitas Ilmu, masih banyak konten tafsir berasal dari orang yang tidak memiliki latar belakang keilmuan tafsir yang mumpuni dapat menimbulkan pemahaman yang salah. Sehingga pengguna harus selektif memilih penafsir yang memahami prinsip dasar tafsir (usuluddin) dan kaidah bahasa, agar tidak melenceng. Kajian media sosial seringkali ringkas, sehingga berisiko kehilangan kedalaman analisis dibandingkan belajar langsung dengan guru (talaqqi).

Dalam konteks ini, belajar tafsir juga tidak terlepas dari aspek komunikasi. Komunikasi merupakan aspek fundamental dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial. Dalam dunia digital, komunikasi menjadi semakin kompleks karena melibatkan berbagai media dan audiens yang luas (Ahmad Nurrohim dkk. 2024). Sedangkan etika komunikasi dalam perspektif al-Qur’an tidak hanya mencakup aspek verbal, tetapi juga non-verbal. (Ahmad Nurrohim dkk. 2024).

Belajar tafsir di era YouTube dan podcast pada akhirnya bukan sekadar soal peluang atau tantangan. Keduanya hadir bersamaan, dan tidak bisa dipisahkan. Teknologi komunikasi di era ini menawarkan kemudahan yang luar biasa. Namun, tanpa sikap kritis dan bimbingan yang tepat, kemudahan itu bisa menyesatkan. Karena itu, diperlukan keseimbangan. Teknologi dan komunikasi perlu dimanfaatkan, tetapi tetap harus diiringi dengan pendalaman ilmu yang benar. Dalam Islam, penggunaan etika dalam berkomunikasi sangatlah penting (Nurrohim 2019). Guru, ulama, dan lembaga pendidikan tetap memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pemahaman.

Pemahaman yang mendalam tentang etika komunikasi Qur’ani diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital, sekaligus memperkaya khazanah keilmuan Islam dalam bidang komunikasi (Ahmad Nurrohim dan Fikri R 2021).

Dengan begitu, secara keseluruhan, dapat diambil kesimpulan bahwa media sosial, khususnya YouTube dan podcast, merupakan sarana yang efektif dalam menyebarkan pesan keagamaan, termasuk tafsir al-Qur’an. Melalui platform ini, proses penafsiran dapat dilakukan secara luas, cepat, dan menjangkau audiens dari berbagai latar belakang. YouTube dan podcast menjadi alat bantu yang sangat baik untuk mendekatkan umat dengan tafsir Al-Qur’an, selama dilakukan dengan penuh kehati-hatian dalam memilih sumber.

Penulis : Shofi Layliyatul Hamidah

Editor : Ikhwan M Situmorang

redaksi

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *