Dimintai Pertanggungjawaban atau Dilarang Bertanya? Satu Harakat dalam QS. Al-Baqarah 119

ARTIKEL

Bayangkan satu kata dalam Al-Qur’an yang harakatnya berbeda mengubah ayat dari kabar menjadi larangan. Itulah yang terjadi pada penutup QS. Al-Baqarah [2]: 119. Dua bacaan yang sama-sama mutawatir menghasilkan dua jenis kalimat, dan para ulama menimbang keduanya dengan cermat.

Di sini tampak bahwa i’rab bukan sekadar soal tata bahasa, sebab ia ikut menentukan siapa berbicara apa kepada siapa. Perbedaan ini mudah terlewat bila kita hanya membaca terjemahan, padahal ia membuka lapisan makna yang tidak kelihatan.

Ayat dan Dua Bacaan

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيرًا وَنَذِيرًا ۖ وَلَا تُسْأَلُ عَنْ أَصْحَابِ الْجَحِيمِ

Menurut bacaan jumhur (tus’alu), artinya: “Sungguh, Kami mengutusmu dengan kebenaran sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, dan engkau tidak akan dimintai (pertanggungjawaban) tentang penghuni neraka.” Nāfi’ dan Ya’qūb membaca tas’al dengan jazm (akhir kata kerja disukunkan): “… dan janganlah engkau bertanya tentang penghuni neraka” (Al-Habasy, juz 1, hlm. 166). Perbedaannya ada pada lā: pada bacaan pertama ia meniadakan (nāfiyah), pada bacaan kedua ia melarang (nāhiyah). Ibnu Zanjalah mencatat bacaan Nāfi’ beserta hujjahnya (Ibnu Zanjalah, juz 1, hlm. 111).

Bagaimana Ulama Mengurainya

Pada bacaan jumhur, tus’alu adalah kata kerja pasif yang marfu’ (berakhir dhammah). Az-Zajjaj dan Al-Farisi mencatat dua kemungkinan: kalimatnya berdiri sendiri (isti’nāf, terputus dari kalimat sebelumnya), atau berkedudukan hāl (keterangan keadaan), yakni “Kami mengutusmu tanpa menanyakan penghuni neraka” (Az-Zajjaj, juz 1, hlm. 200; Al-Farisi, juz 2, hlm. 216). Quranic Arabic Corpus menandai wa sebagai resumption particle dan lā sebagai negative particle, sejalan dengan kemungkinan pertama (Quranic Arabic Corpus, QS. 2:119). Al-Farisi menambahkan dua penguat: kalimat sebelum dan sesudahnya berbentuk berita, dan bacaan Ibnu Mas’ud (wa lan tus’ala) serta Ubay (wa mā tus’alu) juga berbentuk berita (Al-Farisi, juz 2, hlm. 216; Az-Zamakhsyari, juz 1, hlm. 182). Pada bacaan Nāfi’, tas’al adalah kata kerja aktif yang majzum oleh lā nāhiyah, dengan fa’il tersembunyi anta.

Bercermin pada Al-Baqarah 134

Ayat 134 berbunyi wa lā tus’alūna ’ammā kānū ya’malūn, “dan kamu tidak akan dimintai (pertanggungjawaban) tentang apa yang dahulu mereka kerjakan.” Karena kata kerjanya jamak dan nunnya tetap ada, lā di sini pasti bermakna peniadaan, dan Quranic Arabic Corpus melabelinya sama (Quranic Arabic Corpus, QS. 2:134). Ayat ini memang tidak menentukan bacaan 2:119 secara tata bahasa, tetapi menjadi pembanding yang sepadan dalam makna. An-Nasafi bahkan menyamakan keduanya: bacaan rafa’ pada 2:119 berarti tidak dimintai pertanggungjawaban, seperti pada 2:134 (An-Nasafi, juz 2, hlm. 424).

Dua Penafsiran

Penghiburan bagi Nabi. Az-Zamakhsyari memahami bacaan jumhur sebagai tasliyah: Rasulullah diutus untuk menyampaikan, bukan memaksa orang beriman, sehingga beliau tidak ditanya mengapa mereka tidak beriman setelah dakwah disampaikan (Az-Zamakhsyari, juz 1, hlm. 182).

Penekanan dahsyatnya azab. Pada bacaan Nāfi’, larangan bertanya dapat bermakna tafkhīm (penekanan): keadaan mereka begitu mengerikan sampai tak sanggup ditanyakan. Ibnu ’Athiyyah menyamakannya dengan ungkapan Arab fulān lā tas’al ’anhu, dan Az-Zamakhsyari menyebut orang yang bertanya akan gentar menyebut keadaan mereka (Ibnu ’Athiyyah, juz 1, hlm. 203; Az-Zamakhsyari, juz 1, hlm. 182).

Sebagian tafsir juga menyebut riwayat bahwa Nabi pernah berkata, “Seandainya aku tahu apa yang terjadi pada kedua orang tuaku,” lalu turunlah ayat ini. Ath-Thabari meriwayatkannya, tetapi penyunting edisi at-Turki mengutip penilaian As-Suyuthi bahwa riwayat pertama mursal dan riwayat kedua mu’dhal (sanadnya terputus). Keduanya lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah (Ath-Thabari, juz 2, hlm. 481, catatan kaki penyunting no. 2 dan 6, mengutip As-Suyuthi). Ath-Thabari sendiri memilih bacaan rafa’ karena ayat sebelumnya berisi kabar tentang kaum Yahudi dan Nasrani. Penyunting menambahkan bahwa kedua bacaan mutawatir, sehingga tidak ada yang perlu digugurkan (Ath-Thabari, juz 2, hlm. 481–482, catatan kaki penyunting no. 7).

Kedua penafsiran ini tidak saling meniadakan: yang satu menekankan batas tanggung jawab Nabi, yang lain menekankan beratnya akibat kekafiran.

Pelajaran

  • Harakat menentukan jenis kalimat. Satu perubahan kecil mengalihkan ayat dari kabar menjadi larangan.
  • Ayat lain menjadi saksi. Membandingkan 2:119 dengan 2:134 memperlihatkan pola yang dikenal dalam Al-Qur’an sendiri.
  • Perbedaan bacaan memperkaya makna. Keduanya mutawatir, sehingga sama-sama sah dipakai dalam tafsir. Ulama menimbang maknanya, bukan menyalahkan salah satunya.

Penulis: Fransischa Nayla Puteri

Editor: Redaksi

redaksi

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *