Ada Apa dengan BEM dan DPM FAI UMS?
Halooo selamat sehat dan bahagia. Mari kita awali dengan membaca Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, dalam Anggaran Rumah Tangga KAMA FAI pada BAB 2 dan BAB 3 tentang Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FAI UMS dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FAI UMS Pasal 8 ayat 3 berbunyi Anggota DPM FAI UMS minimal semester 3 dan maksimal semester 7, dan Pasal 12 ayat 3 berbunyi Anggota BEM FAI UMS minimal semester 3 dan maksimal semester 7.
Di BEM FAI UMS, ada satu pengurus bidang Kastrat yang sudah wisuda. Di DPM FAI UMS, ada dua anggota yang sudah pindah fakultas. Tiga orang ini secara status sudah tidak memenuhi syarat, tapi sampai hari ini belum ada SK pemberhentian atau pergantian. Yang lebih mengkhawatirkan, belum ada respons sama sekali dari kedua lembaga. Bukan keputusan yang ditunda, tapi diam. Padahal sudah dijelaskan di ART Kama FAI, anggotaKama FAI adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar aktif di FAI dan anggota BEM dan DPM minimal semester 3 dan maksimal semester 7.
Kalau BEM dan DPM sudah tahu lalu menunda, itu kelalaian. Kalau belum tahu, itu lebih parah, karena berarti tidak ada yang memantau status anggotanya sendiri. Dua kemungkinan itu sama-sama buruk. Tidak ada kemungkinan ketiga yang membuat lembaga ini terlihat baik. Wisuda dan pindah fakultas bukan kejadian mendadak. Tanggalnya pasti, prosesnya tercatat, dan siapa pun bisa mengeceknya. Membiarkannya tanpa tindak lanjut berarti memilih tidak peduli.
Pengurus BEM harus berstatus mahasiswa aktif. Sekretaris Bidang Kastrat yang sudah wisuda tidak lagi memenuhi syarat itu. Bidang Kastrat pun bukan bidang pajangan. Ia mengurus kajian dan sikap strategis lembaga. Kalau posisi ini dibiarkan diisi nama yang sudah lulus, kajian dan advokasi atas nama mahasiswa FAI dipegang orang yang sudah bukan mahasiswa FAI. Memang Internal BEM lagi gonjang-ganjing sih.
Di DPM, persoalannya lebih serius. Dua anggota yang pindah fakultas sudah kehilangan konstituennya. Syarat menjadi Anggota KAMA FAI saja harus terdaftar di FAI apalagi menjadi bagian ormawa FAI. Mereka tidak lagi mewakili mahasiswa FAI, tapi masih bisa hadir, dihitung kuorum, dan ikut voting kalau tidak ada yang menghentikan. Dua suara di lembaga legislatif mahasiswa bisa menentukan hasil pengesahan program kerja, anggaran, bahkan evaluasi kinerja BEM. Keputusan yang lahir dari situ bisa dipersoalkan keabsahannya kapan saja.
Kasus ini membuktikan bahwa Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Agama Islam tidak melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawasan. Padahal Tugas dari Ketua DPM FAI adalah Melaksanakan dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di KAMA FAI UMS dan Melakukan koordinasi dengan BEM FAI UMS (melakukan check and balance). Ini isi ART KAMA FAI Bab 2 Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FAI UMS Pasal 7 Hak dan Kewajiban bagian Ketua DPM.
Pengurus Kastrat yang sudah wisuda seharusnya ditemukan dan ditegur oleh DPM sebagai bagian dari pemantauan kepatuhan BEM terhadap aturan organisasi, tapi tidak ada teguran atau pernyataan sikap apa pun. Lebih ironis lagi, dua anggota DPM sendiri sudah pindah fakultas dan juga dibiarkan. Lembaga yang tidak sanggup memeriksa keanggotaannya sendiri sedang memperlihatkan bahwa kontrol internalnya tidak berjalan. Siapa pun yang diberi wewenang mengawasi harus lebih dulu siap diawasi. Kalau DPM menuntut BEM mempertanggungjawabkan kerjanya, DPM juga wajib membuka kerja pengawasannya, minimal lewat laporan berkala tiap 3 bulan.
Tiga orang yang statusnya sudah berubah, dua lembaga yang tidak merespons, dan satu proses yang tidak berjalan. Ini bukan masalah besar, justru karena itu memalukan kalau tidak selesai. Lembaga yang tidak sanggup mengurus tiga nama di struktur sendiri jangan berharap dipercaya mengawal kebijakan fakultas. Kalau kursi kosong saja tidak berani dikosongkan, wajar kalau mahasiswa mulai bertanya: lembaga ini bekerja untuk siapa?
Buat Rakyat FAI intinya begini BEM FAI masih diam tentang anggotanya yang sudah wisuda, terus DPM tidak kompeten melaksanakan tugasnya. Oh iya lupa, Bab 1 tentang KEANGGOTAAN KAMA FAI Pasal 5 tentang Sanksi-sanksi ayat 1 menyatakan Setiap anggota KAMA FAI UMS dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART serta aturan yang berlaku dalam KAMA FAI UMS sesuai dengan aturan KAMA FAI UMS.
Penulis: Finenoctis

