Status Berubah, Keanggotaan Ormawa FAI UMS Jadi Polemik

FAIWARTA

ISLAMIKAONLINE.com, UMS – Perubahan status akademik mahasiswa di tengah masa kepengurusan organisasi mahasiswa (ormawa) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memunculkan persoalan baru. Mahasiswa yang telah menyelesaikan studi maupun berpindah program studi atau universitas tidak lagi memiliki status akademik yang sama, sementara proses perubahan struktur kepengurusan di sejumlah lembaga masih berjalan.

Persoalan ini sebelumnya muncul melalui tulisan opini yang mempertanyakan keberadaan mahasiswa dengan status akademik yang telah berubah tetapi masih tercantum dalam struktur ormawa. Penelusuran pada 03/10/26 kepada BEM FAI, DPM FAI, dan HMP Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT) menunjukkan bahwa masing-masing lembaga memiliki mekanisme berbeda dalam menangani perubahan status anggotanya.

Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Keluarga Mahasiswa (KAMA) FAI UMS, anggota DPM dan BEM FAI dipersyaratkan berstatus mahasiswa dengan batas minimal semester tiga dan maksimal semester tujuh. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan status anggota ketika terjadi perubahan status akademik.

Persoalan serupa ditemukan di HMP IQT. Salah satu pengurus yang mengalami perubahan status akademik merupakan Sekretaris Bidang Riset, Pengembangan, dan Keilmuan (RPK) yang telah menyelesaikan studinya.

Ketua Umum HMP IQT, Muhammad Yusuf Arifuddin, menjelaskan bahwa secara struktural pengurus tersebut sudah tidak lagi menjadi anggota aktif HMP IQT. Namun, yang bersangkutan masih diperbolehkan memberikan kontribusi secara personal apabila ingin membantu kepengurusan.

“Secara struktural memang iya, tapi kalau secara personal orangnya ketika dia mau membantu kontribusi ya boleh saja dari belakang,” jelas Yusuf saat di wawancara pada (03/10/26)

Yusuf menjelaskan bahwa perubahan status tersebut telah dibahas sebelum yang bersangkutan menyelesaikan studi. Pembahasan dilakukan melalui forum Badan Pengurus Harian (BPH) untuk menentukan bentuk keterlibatan setelah status mahasiswa yang bersangkutan berubah.

Hasil pembahasan menyepakati bahwa yang bersangkutan masih dapat memberikan saran maupun gagasan secara personal, tetapi tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan HMP IQT.

Dari sisi administrasi, HMP IQT juga tengah memproses pembaruan surat keputusan (SK). Yusuf mengatakan, pihaknya telah memiliki surat yang menyatakan status yang bersangkutan sebagai anggota tidak aktif atau telah keluar dari struktur. Namun, dokumen tersebut belum dipublikasikan karena HMP IQT masih akan melakukan audiensi dengan pihak program studi, dekanat, maupun DPM FAI.

“Kalau publikasi, kita ada suratnya, surat SK sebagai anggota tidak aktif atau keluar. Tapi kita memang belum bisa mempublikasikan dalam waktu dekat,” ungkap Yusuf.

Situasi serupa terjadi di BEM FAI. Salah satu pengurus Bidang Kajian Politik dan Aksi Strategis (Kastrat) telah menyelesaikan studi. Wakil Gubernur FAI, Irsyad Hakim, menyebut secara struktural mahasiswa tersebut sudah dikeluarkan dari kepengurusan.

“Secara struktural dia sudah kita keluarkan cuma SK baru masih proses dan kita masih cari penggantinya,” jelas Irsyad saat diwawancara (03/10/26.)

Irsyad menjelaskan bahwa mahasiswa tersebut sebenarnya masih angkatan 2024. Proses studinya lebih cepat karena sejumlah SKS yang dimiliki dapat ditransfer. Pihak BEM mengaku tidak mengetahui kepastian wisuda tersebut sejak jauh hari.

Bahkan, menurut Irsyad, informasi mengenai wisuda baru diketahui ketika waktunya sudah mendekat. Konfirmasi kepada pihak BEM baru diterima menjelang pelaksanaan wisuda, sementara pihak bidang Kastrat sebelumnya juga telah berupaya menghubungi yang bersangkutan.

Kondisi tersebut membuat proses pergantian belum selesai. BEM masih mencari pengganti sebelum SK baru diterbitkan dan masih berkomunikasi dengan DPM mengenai prosedur perubahan kepengurusan.

Berbeda dengan BEM dan HMP IQT, persoalan di DPM FAI berkaitan dengan anggota yang berpindah program studi atau universitas.

Ketua Umum DPM FAI, Mumtaz Rais, menyatakan bahwa anggota yang keluar telah memiliki dokumen administratif sebagai dasar pemberhentian. Dokumen tersebut terdiri atas surat pengunduran diri, SK, serta surat keputusan ketua mengenai pemberhentian anggota.

“Kalau terkait publikasi itu ada tiga surat yaitu mencakup surat pengunduran diri, SK, sama surat keputusan ketua bahwa yang bersangkutan sudah kita keluarkan,” ujar Mumtaz kepada Islamika, 03/10/26.

Menurut DPM, keberadaan dokumen tersebut menjadi salah satu bentuk transparansi administratif. Namun, keluarnya anggota juga memunculkan persoalan mengenai posisi yang ditinggalkan.

DPM menyebut posisi tersebut dapat diisi kembali dengan anggota baru. Akan tetapi, keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada ketua, apakah akan melakukan rekrutmen atau mempertahankan jumlah anggota yang berkurang dengan membagi beban kerja kepada anggota yang masih aktif.

“Sebenernya itu bisa saja. Kita kan bisa menggantikan posisi, tapi kembali lagi dengan keputusan ketua,” jelas Mumtaz.

Dengan demikian, perubahan status anggota tidak otomatis diikuti dengan pengisian posisi baru. Keputusan mengenai keberlanjutan posisi tetap menjadi kewenangan internal masing-masing lembaga.

Persoalan status akademik tidak serta merta menghapus hubungan seseorang dengan organisasi. DPM memandang mahasiswa yang telah menyelesaikan studi dapat tetap dilibatkan sebagai demisioner, terutama ketika organisasi membutuhkan bantuan atau masukan.

Namun, keterlibatan tersebut berbeda dengan status sebagai pengurus aktif. Setelah mahasiswa tidak lagi memenuhi ketentuan sebagai mahasiswa aktif, status strukturalnya berakhir.

DPM juga menilai mahasiswa yang akan menyelesaikan studi seharusnya telah mendapatkan pemberitahuan mengenai konsekuensi terhadap statusnya dalam organisasi. Pemberitahuan tersebut diberikan sebelum wisuda agar perubahan status tidak terjadi secara tiba-tiba.

“Kalau kita ya udah langsung keluarkan saja, kalau jauh-jauh hari udah ada rambu-rambu yang bersangkutan mau wisuda kita kasih tahu,” kata Mumtaz.

Sementara bagi anggota yang mengundurkan diri karena pindah program studi atau universitas, DPM menyebut tidak ada sanksi yang bersifat memberatkan. Tanggung jawab terhadap amanah organisasi tetap menjadi perhatian, sementara mantan anggota masih diperbolehkan membantu apabila dibutuhkan.

Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang masih tercantum dalam struktur dan siapa yang sudah keluar. Perubahan status akademik menuntut adanya kejelasan mengenai status keanggotaan, pergantian posisi, penerbitan SK, serta keterbukaan dokumen kepada mahasiswa.

BEM dan HMP IQT menyatakan proses perubahan administrasi masih berjalan, sedangkan DPM menyebut telah memiliki dokumen pemberhentian bagi anggota yang berpindah program studi atau universitas. Perbedaan antara perubahan status secara struktural dan penyelesaian administrasi menunjukkan bahwa persoalan keanggotaan ormawa FAI UMS belum berhenti pada keputusan internal, tetapi juga menyangkut seberapa terbuka proses tersebut dapat diketahui oleh mahasiswa.

Reporter: Muhammad Jundullah & Imam Aditiya Shankara

Editor: Redaksi

redaksi

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *