Berapa Harga Sebuah Ceramah Ustadz?

OPINI

“Barangsiapa yang mempelajari ilmu yang seharusnya untuk mencari ridho Allah, dan dia tidak mempelajarinya kecuali mencari harta benda meski sedikit, maka ia tidak akan mencium wangi surga kelak di hari kiamat.” – Hadits Riwayat Abu Daud

Setidaknya hadist diatas membuat seorang ulama tasawuf terbesar pada abad ke-11, Imam Al-Ghazali, gemetar ketakutan dan mengembalikan hasil gajinya selama mengajar dan tak pernah mengambil upah lagi setelahnya.

“Barangsiapa yang mencari harta dari menjual ilmu, maka ia bagaikan orang yang membersihkan bekas injakan kakinya menggunakan wajahnya, ia telah mengubah yang memperhamba menjadi diperhamba, dan yang seharusnya diperhamba menjadi memperhamba,” begitu yang ditulis Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin.

Bentuk kehati-hatian dari seorang ahli tasawuf dengan maqam yang sudah tinggi, kezuhudan yang luar biasa, Imam Al-Ghazali menyeru dan menyarankan agar pengajar atau pendakwah ataupun ustadz yang sedang kita bahas agar tidak meminta upah atau dengan kata lain menarif dari ceramah atau ilmu yang disampaikannya. “Mengajar harus ikhlas karena Allah. Tidak perlu mengkhawatirkan rezeki, apalagi bagi seorang guru, rezeki sudah diatur Allah. Pahala dari mengajar itulah jauh lebih besar daripada upah yang diharapkan. Lalu, bagaimana bisa seorang guru mengharap upah?” tegas seorang ahli tasawuf yang zuhud.

Seorang Ustadz podcast, Ustadz Felix Siauw, punya argumen bahwa menarif ceramah bagi seorang ustadz adalah haram. “Kalau saya ditanya apa hukumnya memasang tarif untuk mengisi ceramah, bagi saya pribadi saya mengambil pendapat bahwa itu haram. Kalau dikasih uang setelahnya, tidak masalah. Itu hadiah dari orang. Tapi jangan meminta dan jangan menentukan tarif. Misalnya, kalau mengundang saya, honornya sekian juta. Menurut saya tidak begitu.”

Ia kemudian menjelaskan bahwa ilmu yang disampaikan dalam bentuk dakwah atau ceramah oleh seorang Ustadz bukan semata-mata untuk kepentingan orang yang mendengarkan, tetapi juga merupakan kewajiban bagi orang yang menyampaikannya. “Coba kita renungkan. Dalam Islam, hukum berdakwah itu wajib. Sama seperti shalat. Masa ada orang bilang, kalau mau lihat saya shalat, bayar dulu sekian juta. Kan aneh. Orang yang shalat itu sedang menjalankan kewajibannya kepada Allah dan dia sendiri yang memperoleh pahalanya. Begitu juga dakwah. Orang yang berdakwah juga sedang menjalankan kewajibannya. Kalau tidak berdakwah, dia juga memiliki tanggung jawab di hadapan Allah. Jadi, mengapa justru orang lain yang harus dibebani tarif?”

Disamping itu, Ia membedakan antara dakwah dan pekerjaan profesional yang memerlukan keahlian khusus. “Kalau mengajarkan sesuatu yang sifatnya profesional, misalnya mengajar membaca Al-Qur’an secara privat atau memberikan pelatihan tertentu, itu boleh mengambil bayaran. Sama seperti dokter yang membuka seminar sesuai bidang keahliannya. Itu adalah jasa profesional.”

Pandangan ini menunjukkan bahwa adanya perbedaan antara dakwah sebagai kewajiban syariat bagi seorang muslim dengan jasa profesional yang memanfaatkan kompetensi atau keahlian tertentu. Perspektif ini juga mengajarkan bahwa menerima pemberian dari jamaah ataupun panitia pelaksana setelah ceramah dipandang berbeda dengan menetapkan tarif sebagai syarat untuk mengundang dalam dakwah tertentu.

Argumen yang lebih tegas disampaikan oleh Ustadz Al-quran berjalan, Ustadz Adi Hidayat. “Kalau ada orang yang disebut ustadz sudah meminta tarif di awal, itu sudah menjadi catatan. Para ulama telah memberikan peringatan mengenai sikap seperti ini. Jangan sampai ilmu yang disampaikan menjadi terikat oleh tarifnya. Akhirnya orang hanya datang, tertawa saat kajian, pulang, lalu masalah hidupnya tidak selesai karena keberkahan ilmunya berkurang.”

Menurut UAH, seorang ustadz yang telah menentukan tarif sejak awal, hal itu merupakan sikap yang harus dikritisi. Merujuk pada penjelasan para ulama bahwa ilmu agama tidak semestinya diikat oleh kepentingan materi. Terlalu murah ilmu yang begitu tinggi derajatnya hanya dinilai dengan nominal materi semata. UAH juga menyampaikan kritik yang cukup menggelitik, “Jadilah ahli kitab, jangan jadi ahli proposal.”

Pandangan yang berbeda disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad, yang mengajak jamaah persoalan honor dakwah melalui perspektif sejarah Islam. Dengan mengingatkan bahwa Nabi Muhammad tidak pernah meminta upah atas dakwah yang beliau sampaikan. Namun hal itu bukan berarti Rasulullah hidup tanpa jaminan ekonomi. UAS menjelaskan pasca Perang Badar, Rasulullah memperoleh bagian dari harta rampasan perang sebagaimana diatur dalam Al-Quran. Untuk menunjukkan bahwa pemimpin umat tetap memiliki hak atas sumber pembiayaan yang sah, meskipun tidak menjadikan dakwah sebagai objek transaksi.

Beliau kemudian mengalihkan perhatian pada persoalan yang lebih mendasar, yakni sistem kesejahteraan para ulama atau dalam hal ini ustadz. Menjelaskan seperti di sejumlah negara Timur Tengah, imam masjid, khatib, guru agama, dan ulama memperoleh gaji negara melalui lembaga seperti Baitul Mal. Dengan begitu, mereka dapat mengabdikan diri untuk mengajar dan berdakwah tanpa harus bergantung pada honor setiap kali memenuhi undangan ceramah.

Kembali pada persoalan awal, masalah harga ceramah seorang ustadz. Berbicara dari sudut pandang fiqih, boleh-tidak, atau halal-haram, tentu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dengan alasannya, ada yang tidak membolehkan dengan argumennya juga, dan ada yang ambil jalan tengah yang memberikan syarat-syarat tertentu dalam menerima upah mengajar/mendakwah.

Mengikut pandangan Imam Al-Ghazali, yang cenderung tidak membolehkan mengambil upah dari mengajar, tidak lain karena latar belakang beliau sebagai ahli tasawuf, seorang yang zuhud, yang tingkat kehati-hatiannya sangat tinggi dalam menjaga kesucian jiwa. Namun, meski tidak dapat meniru kezuhudan Imam Al-Ghazali, yakni tidak menarget upah dari mengajar/berdakwah. Boleh menerima upah, tapi tidak menarget dengan pasang tarif.

Sejalan dengan itu, Ustadz Felix Siauw, yang cenderung tidak membolehkan memasang tarif, tetapi membolehkan menerima pemberian setelah ceramah. Yang ditambahkan oleh Ustadz Adi Hidayat yang mengkritik budaya “pasang tarif” dan menekankan bahwa orientasi utama dai adalah ilmu. Pandangan lain oleh Ustadz Abdul Somad, yang mengingatkan teladan Nabi Muhammad yang tidak meminta upah, tetapi menekankan perlunya sistem kesejahteraan agar ulama tidak bergantung pada honor setiap kali berdakwah.

Dan ironisnya, dakwah yang ada sekarang lebih cenderung mengikuti keinginan masyarakat awam dan netizen. Dai yang seharusnya membentuk peradaban masyarakat, malah terjadi sebaliknya, dakwah dilakukan dengan hierarki orang yang punya uang, para ustadz dibayar dan diatur sesuai keinginan yang membayar.

Ditambah lagi kualitas para da’i sekarang yang hanya bermodalkan kata-kata motivasi di tiktok yang viral lalu kemudian diundang sana sini sebagai penceramah, padahal dirinya sendiri tidak punya kapasitas untuk itu. Karena masyarakat awam rendah referensi dan suka akan sensasi, maka para da’i seperti ini yang lebih laku. Dan begitulah mirisnya kondisi kita saat ini. Semoga kedepan akan lebih banyak para da’i yang punya kapasitas dan niat ikhlas dalam berdakwah yang tidak berorientasi pada materi

Penulis: Gandi Teguh Ardiansyah

redaksi

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *