Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/isla3269/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Makna La Ikraha Fii Ad-Din dalam Konteks Kebebasan Beragama

Makna La Ikraha Fii Ad-Din dalam Konteks Kebebasan Beragama di Era Modern

ARTIKEL

Islam adalah sebuah agama yang sangat memahami pentingnya iman yang merupakan hasil pilihan sadar dari seseorang (Ramadhani et al., 2024). Agama Islam menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa dipaksa agar mengimaninya karena keyakinan itu hanya bisa lahir dari pemahaman dan kesadaran seseorang. Untuk itu, agama Islam memandang pentingnya setiap individu untuk berhak memilih iman apa yang akan dianutnya dan tanggung jawab atas pilihannya tersebut (Ahmad dan Fikri R., 2021).

Ini semua disebutkan dalam Al-Quran, yaitu surah Al-Baqarah ayat 256 dengan teks “La ikraha fii ad-din”, artinya adalah tidak ada paksaan dalam beragama. Pasal ini jelas-jelas menyatakan bahwa tidak ada orang yang dipaksa memeluk agama tertentu karena kebenaran suatu agama sudah diketahui melalui wahyu Allah SWT. Maka setiap individu berhak untuk merenungi iman yang akan diikutinya.

Pada masyarakat yang saat ini memiliki banyak keberagaman budaya, suku, dan agama, maka makna yang terdapat dalam kalimat tersebut semakin penting mengingat kondisi yang ada. Keberagaman menjadikan setiap individu harus saling menghargai dan menghormati perbedaan tersebut (Muliani, n.d.). Dengan demikian, makna yang ada pada La ikraha fii ad-din dapat menjadi salah satu konsep yang penting guna menjalin hubungan sosial yang harmonis pada masyarakat yang bermacam-macam.

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka La ikraha fii ad-din merupakan ungkapan dalam bahasa Arab yang memiliki arti tidak ada paksaan dalam beragama. Dimana kata ikrah menunjukkan pemberian paksaan atau tekanan pada orang untuk melakukan sesuatu yang bukan keinginan mereka. Ad-din sendiri adalah keyakinan atau agama seseorang. Jadi dengan demikian, kalimat tersebut memiliki makna bahwa ketika membahas masalah iman, seseorang tidak seharusnya dipaksa untuk beragama tertentu.

Menurut para ahli tafsir, wahyu ini diperoleh dalam situasi tertentu pada masa pembentukan agama Islam. Dalam beberapa cerita yang ada, dikisahkan bahwa sejumlah orangtua dari kaum Anshar pernah bersedia menyekolahkan anak-anak mereka dalam agama tertentu sebelum masuknya agama Islam (Lestari, n.d.). Seiring dengan berkembangnya agama Islam di Madinah, terjadi pertengkaran tentang kewajiban anak-anak tersebut untuk menganut agama Islam. Atas dasar keadaan ini, terbitlah wahyu La ikraha fii ad-din yang menyatakan bahwa tidak boleh ada paksaan dalam urusan beragama.

Para ulama sering menafsirkan wahyu ini sebagai pemberitahuan bahwa iman tidak akan menjadi iman apabila orang tersebut mendapatkan imannya dengan terpaksa. Karena iman hanya mungkin ada apabila orang tersebut memperoleh pemahaman, kesadaran, dan keyakinan tentang Allah atas dasar pemahaman pribadinya. Karena itulah Islam mengajarkan agar dalam mengajar atau mendiskusikan ajaran agama, menggunakan cara-cara yang bijaksana dan memberikan penjelasan yang mudah dimengerti. Islam juga menginginkan para guru melakukan hal yang benar dalam kehidupan sehari-hari mereka sebagai teladan bagi peserta didiknya.

Selain itu, Islam mengakui bahwa perbedaan adalah salah satu komponen dari realitas hidup. Adanya perbedaan-perbedaan etnis, bahasa, budaya, dan keyakinan merupakan hal yang sangat normal dan sudah menjadi kenyataan dalam hidup bermasyarakat. Al-Qur’an berfirman bahwa manusia adalah makhluk yang ditinggikan (Rahayu & Nurrohim, 2022).

Berdasarkan sejarah perkembangan agama islam, prinsip kebebasan beragama dapat dilihat dalam masyarakat Madinah saat masa kenabian nabi Muhammad. Dalam masyarakat tersebut, ada Piagam Madinah yang mengebolehkan beberapa kelompok agama, misalnya saja Muslim dan Yahudi, untuk mempraktikkan agamanya sendiri tanpa adanya paksaan apapun. Hal ini tentunya sesuai dengan petunjuk La ikraha fii ad-din tentang iman yang harus menjadi pilihan pribadi karena berasal dari pemahaman dan kesadaran diri seseorang. Untuk itu, sangat penting bagi kita untuk memahami prinsip ini agar dapat membudayakan sikap toleransi dan menghargai perbedaan dalam keyakinan, serta mengurangi sikap intoleransi, diskriminasi, dan paksaan agama pada masyarakat dengan beragam keyakinan.

Prinsip ini juga dapat digunakan sebagai landasan dalam membuat persamaan masyarakat. Nilai kebebasan beragama ini akan mendorong terciptanya hubungan sosial yang dibangun dari rasa menghargai satu sama lain. Karena pada umumnya, dengan kondisi di mana setiap individu dapat menghargai keyakinan orang lain, maka tingkat harmonisasi dalam berkehidupan bermasyarakat.

Konsep kebebasan beragama dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mematuhi keyakinan orang lain tanpa menekan mereka dengan opini sendiri. Selain itu, relasi antara pengikut berbagai agama juga akan semakin baik apabila dilakukan dialog dan komunikasi yang jujur. Dengan bertukar pikiran secara konstruktif, maka setiap orang akan saling mengenal satu sama lain, memahami perbedaan masing-masing, serta mencari unsur-unsur yang serupa yang dapat meredakan hubungan manusia.

Pesan perdamaian dan rasa kasih sayang juga merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Karenanya, nilai-nilai dalam Islam seharusnya dijadikan sebagai motivasi dalam membentuk kehidupan damai, bukan sebagai dalih untuk mendominasi keyakinan orang lain. Dalam hal ini, titik tertinggi emosi manusia dapat dibuktikan dengan munculnya rasa tenang dalam diri seseorang (Nurrohim, n.d.). Mengingat hal tersebut, umat Islam dapat membuktikan bahwa ajaran agamanya mengandung sikap toleransi dan menghargai perbedaan.

Sebagai kesimpulan, kalimat La ikraha fii ad-din menunjukkan bahwa agama Islam menghargai kebebasan seseorang untuk memiliki keyakinannya sendiri. Keimanan tidak dapat dibangun dengan paksaan, tetapi tumbuh secara alami dari diri sendiri.

Dengan menerapkan makna yang ada dalam ayat tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai sikap saling toleran dan menghormati perbedaan yang ada. Sikap saling menghormati dan menghargai akan membawa dampak positif, yaitu menciptakan kehidupan yang tenang, selaras, dan damai di tengah masyarakat yang beragam dan memiliki perbedaan. Ini juga menunjukkan bahwa pesan dalam Al-Qur’an mengajarkan pentingnya hidup rukun dan damai bersama orang lain (Nurrohim et al., 2024).

Penulis: Syifa Amali Yatul Qisthi

Editor: Muhammad Gibran Naufali

redaksi

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *