Nilai-Nilai Keadilan Sosial dalam Al-Qur’an : Studi Tafsir Maqāṣidī
Al-Qur‘an merupakan kitab ilahi, yang berfungsi membimbing manusia dari kegelapan menuju pencerahan, yang merupakan jalan yang terlurus. Teks-teks normatif menunjuk tegas peran Al-Qur‘an itu dalam kehidupan (Nurrohim 2019).islam merupakan agama yang menekankan pentingnya ilmu. Al-Quran memerintahkan kepada manusia untuk mencari dan menuntut ilmu (Rahayu and Nurrohim 2022). Al-Qur’an adalah kitab suci yang diturunkan bukan hanya untuk umat islam, tapi untuk seluruh umat manusia (Nirwana An et al. 2023), Realitas sosial di masyarakat kita saat ini masih dipengaruhi oleh berbagai bentuk ketidakadilan, seperti kemiskinan, perlakuan tidak adil terhadap kelompok tertentu, ketidakseimbangan dalam penerapan hukum, serta pengabaian terhadap kelompok yang rentan yang belum mendapatkan perlindungan yang memadai. Situasi ini sering kali menimbulkan pandangan bahwa agama terbatas pada aspek spiritual dan ibadah, padahal Al-Qur’an juga sangat peduli terhadap relasi antar manusia melalui prinsip-prinsip keadilan sosial yang bersifat universal. Dalam hal ini, pendekatan Tafsir Maqasidi membantu kita memahami bahwa pesan keadilan dalam Al-Qur’an tidak sekadar berbentuk teks, tetapi lebih kepada tujuan yang lebih besar untuk menciptakan masyarakat yang adil, seimbang, dan beradab dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam perspektif Al-Qur’an, keadilan sosial adalah prinsip utama untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang seimbang dan beradab (Aisah, n.d.). Ide tentang keadilan dinyatakan tidak hanya dengan satu kata, tetapi terlihat dalam istilah al-‘adl (menempatkan segala sesuatu pada posisinya yang seharusnya), al-qisṭ (keadilan yang netral), dan al-mīzān (keseimbangan dalam kehidupan manusia). Ini dikuatkan dalam QS. An-Nisā’: 58 mengenai kepercayaan dan keadilan dalam penerapan hukum, QS. Al-Mā’idah: 8 mengenai kewajiban untuk bersikap adil bahkan terhadap pihak yang tidak disukai, serta QS. Ar-Raḥmān: 7–9 yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan. Oleh karena itu, keadilan menurut Al-Qur’an bukan hanya soal hukum formal, melainkan menjadi fondasi penting untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat, setara, dan berfokus pada kebaikan bersama.
tantangan masalah agama, moral, budi pekerti, dan budaya tradisi telah menimbulkan ketidakpastian fundamental di bidang hukum, moral, norma, nilai, dan etika kehidupan (Nurrohim, n.d.). Pendekatan Tafsir Maqasidi adalah suatu cara dalam menafsirkan Al-Qur’an yang berusaha untuk memahami ayat-ayatnya tidak hanya berdasarkan teks, tetapi juga dengan mempertimbangkan tujuan utama (maqāṣid) yang ingin dicapai oleh syariat dalam kehidupan manusia. Dengan kata lain, tafsir maqāṣidī menekankan bahwa tujuan ajaran Al-Qur’an adalah untuk melindungi lima aspek penting dalam kehidupan, yaitu menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), melindungi jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), melindungi keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Kelima tujuan tersebut pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, seimbang, dan bermartabat, sehingga dengan pendekatan ini, ayat-ayat Al-Qur’an dapat dipahami sebagai bagian dari misi besar kemanusiaan yang mengedepankan keadilan sosial dalam masyarakat.
Pendekatan Tafsir Maqasidi merupakan metode dalam memahami Al-Qur’an yang berusaha mengerti makna ayat-ayatnya tidak hanya lewat bacaan teks, tetapi juga dengan memperhatikan tujuan utama (maqāṣid) yang hendak dicapai oleh hukum syariat dalam kehidupan manusia (Trisnia and Rahayu 2025). Dengan demikian, tafsir maqāṣidī menekankan bahwa inti dari ajaran Al-Qur’an adalah untuk mengamankan lima aspek krusial dalam kehidupan, yaitu menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), melindungi jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), melindungi keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Kelima tujuan ini pada akhirnya ditujukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, seimbang, dan bermartabat, sehingga dengan pendekatan ini, ayat-ayat Al-Qur’an dapat dilihat sebagai bagian dari misi besar kemanusiaan yang mengutamakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih jauh, Al-Qur’an sangat memperhatikan perlindungan bagi kelompok-kelompok yang lemah sebagai aspek penting dari keadilan sosial (Halid 2024). Hal ini tercantum dalam QS. An-Nisā’: 36 yang menginstruksikan agar kita peduli terhadap orang-orang miskin, anak-anak yatim, tetangga, dan musafir, yang semuanya dianggap sebagai kelompok rawan dalam konteks sosial. Selain itu, keadilan sosial juga diwujudkan melalui prinsip ekonomi yang adil dan merata, seperti yang dinyatakan dalam QS. Al-Ḥasyr: 7 yang menegaskan bahwa kekayaan tidak seharusnya hanya berputar di kalangan orang kaya. Ide ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an mendorong terciptanya keseimbangan ekonomi dan rasa solidaritas di masyarakat, sehingga kesejahteraan bisa dirasakan oleh semua lapisan sosial.
Nilai-nilai keadilan sosial yang terkandung dalam Al-Qur’an memiliki relevansi yang sangat kuat dalam menghadapi berbagai masalah di masyarakat modern, seperti meningkatnya ketidaksetaraan ekonomi, konflik sosial akibat perbedaan identitas, praktik diskriminasi terhadap kelompok tertentu, serta tumbuhnya sikap intoleransi dalam konteks hidup berbangsa dan beragama (Masripah et al. 2025). Prinsip keadilan yang diusung oleh Al-Qur’an menekankan pentingnya kesetaraan hak manusia, perhatian terhadap kelompok yang rentan, dan distribusi kekayaan yang adil sebagai dasar dari kehidupan sosial yang harmonis. Oleh karena itu, nilai keadilan sosial dalam Al-Qur’an tidak hanya bersifat normatif-teologis, tetapi juga memiliki sifat universal dan relevan sepanjang waktu, sehingga bisa menjadi solusi moral serta panduan etis dalam membangun masyarakat yang damai, inklusif, dan adil di tengah dinamika kehidupan yang modern (Jamiah et al. 2025).
Bagi seorang Muslim, kehidupan yang dijalani haruslah berbeda dengan selain Muslim. Kehidupan yang dilalui harus berdasarkan pedoman hidup, yakni al-Qur’an dan sunnah (Sukmaningtyas et al. 2024). Sebagai pedoman hidup umat manusia, Al-Qur’an menempatkan keadilan sebagai dasar utama dalam membangun kehidupan sosial yang harmonis dan bermartabat. Nilai keadilan tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mendorong terciptanya relasi sosial yang adil, setara, dan saling menghormati. Melalui pendekatan Tafsir Maqasidi, ajaran Al-Qur’an tentang keadilan dapat dipahami lebih luas sebagai bagian dari tujuan besar syariat dalam menjaga kemaslahatan bersama di berbagai aspek kehidupan.
Oleh karena itu, keadilan sosial bukan hanya merupakan tanggung jawab dari individu atau kelompok tertentu, melainkan adalah tanggung jawab kolektif semua umat manusia untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memahami Al-Qur’an melalui pendekatan maqāṣidī, keadilan tidak lagi dilihat sebagai sekadar konsep hukum, tetapi sebagai misi kemanusiaan yang harus diwujudkan dalam tindakan konkret demi terciptanya masyarakat yang damai, inklusif, dan adil bagi semua.
Penulis: Imam Hanafi
Editor: Muhammad Gibran Naufali

