Al-Qur’an Satu, Tafsir Beragam: Sebuah Kekayaan, Bukan Pertentangan
Pernahkah kamu membaca karya tafsir dari dua ulama yang mana mereka menafsirkan ayat yang sama namun hasil kesimpulannya berbeda? Sekilas, kita mungkin akan menyimpulkan bahwa salah satu dari ulama tersebut keliru dalam menafsirkan Al-Qur’an. Namun bagaimana jika dugaan itu salah? bagaimana jika kedua karya tafsir tersebut sama-sama benar dalam kerangka ilmu masing-masing? Pernyataan ini membuat kita semakin bertanya-tanya, apakah perbedaan dalam penafsiran Al-Qur’an ini wajar terjadi di kalangan para ulama tafsir?
Harus kita ketauhi bahwa penafsiran Al-Qur’an telah dimulai pada masa Nabi Muhammad Saw. Penafsiran yang diberikan oleh Nabi Muhammad Saw terkadang merupakan jawaban atas pertanyaan beliau kepada malaikat Jibril, jawaban beliau atas pertanyaan sahabat-sahabat tentang suatu hal dalam Al-Qur’an, atau pertanyaan Beliau kepada para sahabatnya yang memiliki maksud istifham atau memberi pemahaman kepada sahabatnya dengan cara memberi pertanyaan (Faqih, 2024). Namun apakah Nabi menafsirkan Seluruh Ayat Al-Qur’an? Jawabannya tidak, Nabi tidak menafsirkan seluruh ayat Al-Qur’an.
Secara logis, tentu Nabi memiliki kemampuan untuk menjelaskan seluruh ayat. Namun para ulama menjelaskan beberapa hikmah di balik hal tersebut. Pertama, bahasa yang digunakan dalam Al-Qur’an adalah bahasa Arab, dan para sahabat adalah penutur asli bahasa Arab. Banyak ayat yang dapat mereka pahami secara langsung tanpa membutuhkan penjelasan tambahan. Kedua, jika Nabi menafsirkan seluruh ayat secara detail dan final, maka generasi setelahnya tidak akan memiliki ruang untuk melakukan ijtihad, padahal realitas kehidupan terus berkembang. Ketiga, setiap generasi memiliki tantangan dan persoalan yang berbeda, sehingga penafsiran diperlukan agar Al-Qur’an tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat di setiap tempat dan waktu. Dengan kata lain, tidak ditafsirkannya seluruh ayat oleh Nabi justru membuka ruang bagi para generasi selanjutnya untuk menafsirkan Al-Qur’an.
Perbedaan tafsir bukanlah sesuatu yang muncul tanpa sebab. Ada beberapa faktor yang memengaruhinya yaitu Pertama, perbedaan metode. Dalam sejarah keilmuan Islam dikenal dua pendekatan besar, yaitu tafsir bil ma’tsur, yaitu menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan riwayat (Al-Qur’an, hadis, dan pendapat sahabat), dan tafsir bil ra’yi, yaitu menggunakan analisis rasional dan ijtihad yang tetap berlandaskan kaidah bahasa dan syariat. Metode yang berbeda akan menghasilkan sudut pandang yang berbeda pula. Sebagai contoh, Ibn Kathir lebih dikenal dengan pendekatan riwayat, sedangkan Al-Maraghi menafsirkan ayat dengan mempertimbangkan logika, konteks sosial, dan ilmu pengetahuan.
Selain Metode, Perbedaan Latar belakang tempat dan zaman sangat memengaruhi isi dari kitab tafsir. Dimana dalam setiap zaman dan tempat, suatu kaum akan memiliki kebutuhan atau persoalan yang berbeda dengan kaum lain. Contohnya kitab tafsir tarjuman al-Mustafid karya Syeikh Abdur Rauf As-Singkili di era tafsir klasik dan tafsir al-Azhar karya Hamka di era tafsir kontemporer. Kebutuhan atau permasalah di era Abdur Rauf dan Hamka jelas akan berbeda. Karna kita tahu kedua ulama tafsir ini hidup di zaman yang berbeda. Contoh, di tafsir tarjuman al-Mustafid Abdur Rauf As-Singkili membahas persoalan Aqidah, Fiqih sedangkan dalam tafsir al-Azhar, Hamka lebih condong dalam pembahasan isu sosial yang Tengah berkecamuk di zaman itu. Perbedaan ini sudah jelas di sebabkan oleh perbedaan zaman antara Abdur Rauf As-Singkili dan Hamka.
Seperti yang kita ketahui Setiap mufassir memiliki kecenderungan yang berbeda-beda dalam menafsirkan Al-Qur’an. Ada yang condong pada sisi fiqih, Bahasa, social Masyarakat, tasawuf dan lain-lain. Hal ini tentu juga mempengaruhi kitab tafsir yang mereka susun. Misalnya Hamka, ia menulis tafsir yang condong pada sisi sosial. Sedangkan Syeikh Zamahsyari, ia lebih condong pada sisi bahasanya.
Dari berbagai faktor yang telah dipaparkan, satu hal yang harus di ingat, perbedaan dalam penafsiran Al-Qur’an bukanlah suatu hal yang perlu dikhawatirkan, melainkan sebuah bukti bahwa para ulama memiliki intelektual keilmuan yang luas. Perbedaan metode, jarak zaman dan tempat, serta kecenderungan keilmuan yang beragam adalah bukti bahwa setiap generasi mufassir hadir dengan membawa kebutuhan dan tantangannya masing-masing. Maka ketika dua ulama sampai pada kesimpulan yang berbeda atas ayat yang sama, itu bukan pertanda salah satunya keliru, melainkan pertanda bahwa Al-Qur’an cukup luas untuk ditafsirkan dari berbagai sudut pandang. Tentu dengan satu syarat yang tidak boleh diabaikan, yaitu bahwa setiap penafsiran harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam. Sebab Al-Qur’an bukanlah kitab yang bisa ditafsirkan sembarangan, yang mana manusia dapat menafsirkan ayatnya sesuka hati.
Penulis: Tiara Khairun Nisa
Editor: Muhammad Gibran Naufali

