Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/isla3269/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Diskusi BEM FAI UMS: Darurat Kekerasan Seksual di Kampus

Diskusi “Darurat Kekerasan Seksual” BEM FAI UMS Ungkap Realitas: Budaya Diam dan Minimnya Pemahaman Pelaporan

WARTA

ISLAMIKAONLINE.com, UMS – Bidang Kajian Politik dan Aksi Strategis BEM FAI UMS telah menggelar Diskusi Publik bertajuk “Darurat Kekerasan Seksual” pada Senin, 27 April 2026 di depan Gedung Auditorium Djazman, Kampus 1 UMS. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa umum dari berbagai fakultas.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh moderator, kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Naura Zukhrufana Satgas PPKTP 2025 yang tergabung dalam Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) memaparkan materi terkait pelecehan seksual di lingkungan kampus. Ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di Universitas Muhammadiyah Surakarta sudah terbentuk pada tahun 2022 dan kemudian berganti menjadi BPKPT pada tahun 2025, serta memiliki peran dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. “Mahasiswa yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual dapat melaporkan melalui HMP, BEM, atau langsung ke kanal resmi Satgas seperti website dan Instagram,” ujarnya.

Selanjutnya Rizalul Hasan Polstrat FHIP UMS 2026, mengangkat pertanyaan kritis mengenai alasan di balik banyaknya kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan oleh korban. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti trauma yang dialami korban, relasi kuasa, budaya diam, hingga kegagalan sistem perlindungan serta kuatnya budaya patriarki di lingkungan sekitar. “Sering kali korban justru mendapat respons negatif seperti hate comment yang meremehkan, sehingga mereka memilih untuk bungkam,” ungkapnya.

melanjutkan dengan pertanyaan kritis (pemateri 2), Bengbeng Arya Gumilang membahas keterkaitan antara kekerasan seksual dengan isu hak perempuan dalam konteks sosial. Ia menjelaskan bahwa perempuan perlu mendapatkan perlindungan lebih karena mayoritas korban kekerasan seksual adalah perempuan, yang juga dipengaruhi oleh adanya ketimpangan sosial dan relasi kuasa di lingkungan sekitar. “Kenapa perempuan perlu dilindungi? Karena mayoritas korban kekerasan seksual itu perempuan, dan ini tidak lepas dari ketimpangan sosial serta relasi kuasa yang masih kuat,” ujarnya.

Rosihan Ahmad, selaku ketua bidang penyelenggara menjelaskan bahwa diskusi ini diadakan karena ia menilai masih banyak mahasiswa yang kurang memahami teknis pelaporan saat mengalami kekerasan seksual serta menilai Satgas PPKPT masih kurang dalam melakukan kampanye kepada mahasiswa. “Melihat isu-isu di lapangan, mahasiswa bingung terkait adanya kekerasan seksual atau pelecehan seksual bingung bagaimana ini pelaporannya seperti apa, karena mungkin di situ satgas PPKPT masih kurang dalam penyuluhan begitu”.Ia juga menambahkan bahwa belakangan ini kampus tengah banyak disoroti terkait menurunnya nilai moralitas.

Selain itu, ia menegaskan bahwa diskusi ini akan berlanjut ke depan dengan menghadirkan narasumber yang lebih mendalam. “Diskusi ini akan kami lanjutkan, apalagi batch 2 nanti kita akan hadirkan narasumber yang sesuai bidangnya, mungkin kita bisa Collab dengan temen-temen dari psikolog untuk melihat dari sisi psikologis”. Ia  berharap mahasiswa FAI dapat mengetahui bagaimana sistem pelaporan dan penanganan terkait kasus kekerasan seksual oleh Satgas PPKPT setelah diadakannya diskusi ini. (27/04)

Reporter : Luthfia Nazella Ulya dan Inni Fadilatul

Editor : Ikhwan M Situmorang

redaksi

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *