Perkembangan Fintech Syariah di Masa Pandemi Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Umat Islam
Pada tanggal 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan terdapat dua warga Negara Indonesia terjangkit Covid-19. Kemudian terjadi lonjakan pasien terinfeksi semakin meningkat, sehingga dibuatkan regulasi atau kebijakan terkait penanganannya. Adapun regulasi atau kebijakan yang dimaksud antara lain empat Keputusan Presiden, dua Peraturan Presiden, satu Peraturan Pemerintah, satu instruksi Presiden dan satu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan-peraturan yang telah dibuat tersebut merupakan alternatif pemecahan masalah yang dapat dilihat dari sisi kesehatan, birokrasi, politik maupun keuangan Negara Indonesia yang diakibatkan dari pandemi Covid-19.Salah satu keputusan Pemerintah adalah melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Indonesia. Hal ini berdampak kepada ditutupnya sekolah-sekolah sebagian kantor-kantor, pabrik dan banyak fasilitas umum lainnya yang mengakibatkan menurunnya perekonomian di Indonesia.
Disisi lain perkembangan teknologi semakin pesat pada era digital sekarang ini, hal ini diikuti dengan perkembangan bidang keuangan khususnya Fintech. Konsep teknologi financial meliputi layanan keuangan berlandaskan sistem digital yang telah berkembang di Indonesia seperti digital banking, online digital insurance, payment channel system, Peer to Peer (P2P) Lending, maupun crowd funding merupakan adaptasi dari perkembangan teknologi yang menyandingkan antara sektor finansial dengan kemajuan teknologi, sehingga kedepannya proses transaksi keuangan akan menjadi lebih canggih, mudah dan aman. Pada tahun 2006 hanya terdapat empat perusahaan Fintech Syariah kemudian pada tahun 2007 terus berkembang menjadi 16 perusahaan. Kemudian pada tahun 2015 terjadi kenaikan perkembangan Fintech Syariah, hal ini terus berlanjut hingga sekarang, yang mana jumlah Fintech Syariah tahun 2021 sebagai berikut:
Data Fintech di Indonesia Tahun 2021
1. | Fintech konvensional terdaftar | Jumlah | Aset Fintech |
2. | Fintech konvensional berizin | 94 | 1.254.437.301249 |
3. | Fintech Syariah terdaftar | 43 | 2.785.642.152.765 |
4. | Fintech Syariah berizin | 7 | 60.022.561.029 |
Total Pelaku fintech | 3 | 43.407.969.974 | |
147 | 4.143.509.985.017 |
Hal ini menunjukan bahwasannya perkembangan Fintech Syariah di Indonesia sangat pesat dikarenakan mampu memunculkan produk akad yang menarik dan berlandaskan syariat Islam untuk masyarakat khususnya umat Islam berupa akad Al-bai’ (jual-beli), Ijarah, mudharabah, musyarakah dan wakalah bi al ujrah dan qord.
Pandemi Covid-19 di Indonesia menyebabkan dampak negatif dengan terjadinya PHK besar-besaran, penurunan PMI Manufacturing, punurunan impor, inflasi, keterbatalan penerbangan, kerugian pariwisata dan perhotelan. Akan tetapi hal ini berbanding terbalik dengan Fintech Syariah di Indonesia berdampak positif dengan mengalami kenaikan. Hal ini dapat di buktikan dengan naiknya pelaku Fintech Syariah sebesar 43 pelaku usaha, asset Fintech Syariah Rp. 2.785.642.152.765 dan memberikan bantuan pinjaman sebesar Rp.169,516,225,411,327.
Fintech Syariah memiliki peran penting dalam membantu menyehatkan perekonomian umat Islam di Indonesia yang terdampak pandemic Covid-19, sebagai berikut:
- Memberikan bantuan usaha bagi UMKM dan Lembaga Keuangan yang mengalami kerugian besar akibat pandemic covid-19 untuk modal usaha.
- Para pelaku pengusaha UMKM dan Lembaga Keuangan selaku penerima pinjaman atau pembiayaan tidak perlu bertatap muka langsung sehingga terhindarkan dari bahaya Covid-19 dan kebutuhan finansial usaha lebih mudah didapatkan pelaku usaha.
- Membantu masyarakat dengan memberikan layanan Finansial Technology sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan secara online sehingga menghindarkan masyarakat dari pandemic covid-19.
- Melakukan program sosial untuk membantu masyarakat faqir dan miskin.
- Pelaku usaha tidak perlu buka cabang di daerah-daerah. Platform digital Fintech Syariah sudah menjangkau di mana-mana, sehingga meminimalisir biaya dan meningkatkan keuntungan bagi pelaku usaha dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah.
- Melakukan kegiatan keuangan bersadasarkan syariah Islam.
Pandemic Covid -19 memberi berkah tersendiri untuk perkembangan Fintech di Indonesia khususnya Fintech Syariah ketika masyarakat dibayang-bayangi dengan ketidakpastian ekonomi Fintech Syariah membawa solusi untuk inovasi keuangan digital dimana transaksi lebih mudah, juga masyarakat dapat berkonsultasi tanpa bertemu secara fisik.
Financial technology (fintech) merupakan inovasi layanan keuangan dengan menggunakan teknologi agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses produk dan layanan keuangan yang tidak bisa diakomodir oleh layanan keuangan tradisional. Adapun keuntungan yag didapatkan ketika menggunakan layanan fintech syariah ialah antara penerima pinjaman atau pembiayaan tidak perlu bertatap muka langsung dan kebutuhan finanssial lebih mudah terpenuhi serta sebagaimana umat muslim yaitu melakukan kegiatan keuangan bersadasarkan syariah Islam.
Fintech Syariah adalah solusi untuk meningkatkan perokonomian umat Islam di Indonesia dengan; a. Memberikan bantuan UMKM dan Pelaku Usaha b. Memberikan pelayanan online yang cepat dan mudah c. Melakukan program sosial d. Mempermudah pelaku usaha untuk memperluas usahanya e. Melakukan kegiatan keuangan bersadasarkan syariah Islam dll. Apabila masyarakat Indonesia khusunya umat Islam mengikuti dan melaksanakan Fintech Syariah, Maka dampak negative pandemic Covid-19 dapat di minimalisir dan di tanggulangi bahkan menjadi solusi untuk membuat usaha baru yang bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian umat Islam di Indonesia.
PENULIS :
Aditya Nurrahman, S.H