Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/isla3269/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Sidang Pleno: Terbuka Pembahasan dan Pengesahan Draf UU Formatur -
WARTA

Sidang Pleno: Terbuka Pembahasan dan Pengesahan Draf UU Formatur

Islamikaonline.com—Kamis, 13 Januari 2021 pukul 09.00 WIB,  Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Agama Islam menyelenggarakan Sidang Pleno Terbuka melalui platfrom Google Meet dan dihadiri oleh 57 partisipan. Sidang pleno kali ini juga menghadirkan penjabat Ormawa, seperti Hani Puji sebagai Ketua DPM FAI, Faishal M. F. Gunandi sebagai Ketua HMP HES, Rahmat sebagai Ketua HMP IQT, dan Ketua HMP PAI yang diwakili oleh Sekertaris HMP PAI.

Sidang pleno terbuka ini  membahas tentang  pengesahan Draf UU Formatur Ormawa FAI 2022 berdasarkan Hasil Thanfidz Konferma 2020 bagian ART Kama FAI UMS BAB VI Pasal 17 ayat 2 tentang pemilihan mahasiswa. Setelah melalui proses diskusi yang panjang maka Ormawa FAI UMS memutuskan untuk menggunakan Sistem Formatur dalam memilih Ketua dan Wakil Ketua BEM FAI UMS 2022. Seperti yang tertuang dalam Draf UU Formatur 2021 Pasal 19 ayat 2 yang isinya “Peserta memilih sejumlah 9 orang formatur dari daftar calon formatur dengan ketentuan memilih 3 dari masing-masing prodi”.

  • Reporter: Sekar S
  • Editor: Tim Redaksi

admin

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *