Flexing dan Pamer Kekayaan di Media Sosial: Telaah Tafsir Kontemporer terhadap Nilai Kesederhanaan dalam Al-Qur’an

ARTIKEL

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pola komunikasi masyarakat. Kehadiran media sosial seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan berbagai platform digital lainnya tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi ruang bagi individu untuk membangun citra diri di hadapan publik. Melalui media sosial, seseorang dapat dengan mudah membagikan berbagai aktivitas, pencapaian, maupun gaya hidup yang dijalaninya kepada khalayak luas. Di satu sisi, hal ini memberikan dampak positif berupa kemudahan berbagi informasi dan inspirasi. Namun, di sisi lain, muncul berbagai fenomena yang memengaruhi perilaku sosial masyarakat, salah satunya adalah budaya flexing atau pamer kekayaan.

Flexing merupakan tindakan memperlihatkan kekayaan, kemewahan, atau status sosial melalui berbagai unggahan di media sosial. Praktik ini dapat berupa memamerkan kendaraan mewah, barang bermerek, tumpukan uang, rumah megah, hingga aktivitas liburan yang berbiaya tinggi. Tidak sedikit pengguna media sosial yang menjadikan unggahan tersebut sebagai sarana untuk memperoleh perhatian, pengakuan, maupun peningkatan status sosial di mata orang lain. Fenomena ini semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan media sosial, khususnya di kalangan generasi muda yang sangat akrab dengan budaya digital.

Dalam perspektif Islam, harta merupakan amanah dari Allah Swt. yang harus digunakan secara bijaksana dan sesuai dengan tuntunan syariat. Al-Qur’an mengajarkan prinsip keseimbangan (wasathiyah) dalam memanfaatkan harta, yaitu tidak bersikap kikir dan tidak pula berlebihan. Salah satu ayat yang menegaskan hal tersebut adalah QS. Al-Isra’ ayat 26–27 yang melarang perilaku tabdzir atau pemborosan. Larangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya memperhatikan cara memperoleh harta, tetapi juga cara menggunakannya agar tetap berada dalam batas yang wajar dan bermanfaat.

Dalam era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologiinformasi dan komunikasi(Sukmaningtyas et al. 2024).Perkembangan media sosial telah melahirkan berbagai fenomena sosial baru yang memengaruhi cara individu berinteraksi dan menampilkan dirinya di hadapan publik. Salah satu fenomena yang banyak mendapat perhatian dalam beberapa tahun terakhir adalah flexing. Istilah flexing berasal dari bahasa Inggris to flex yang secara harfiah berarti “memamerkan” atau “menunjukkan”. Dalam konteks media sosial, flexing merujuk pada perilaku seseorang yang sengaja menampilkan kekayaan, kemewahan, atau pencapaian tertentu dengan tujuan memperoleh perhatian dan pengakuan dari orang lain.

Bentuk-bentuk flexing dapat ditemukan dengan mudah di berbagai platform media sosial. Misalnya, unggahan foto kendaraan mewah, koleksi barang bermerek, rumah megah, tumpukan uang, hingga dokumentasi perjalanan ke tempat-tempat eksklusif. Tidak jarang pula seseorang memperlihatkan gaya hidup yang tampak mewah melalui aktivitas makan di restoran mahal atau penggunaan barang-barang berharga. Meskipun sebagian unggahan tersebut mungkin hanya bertujuan untuk berbagi pengalaman, dalam banyak kasus flexing dilakukan untuk membangun citra diri sebagai individu yang sukses, kaya, atau memiliki status sosial tinggi(Wahidah, n.d.).

Munculnya budaya flexing tidak terlepas dari berbagai faktor yang melatarbelakanginya. Salah satu faktor utama adalah kebutuhan akan pengakuan sosial (social recognition). Media sosial menyediakan ruang yang memungkinkan seseorang memperoleh apresiasi dalam bentuk jumlah pengikut, tanda suka (likes), komentar, dan berbagai bentuk interaksi lainnya(Lisa and Irma 2025). Semakin banyak respons yang diterima, semakin besar pula perasaan dihargai dan diakui oleh lingkungan sosialnya.

Selain itu, keinginan untuk memperoleh popularitas juga menjadi faktor yang mendorong terjadinya flexing. Dalam era digital, popularitas sering kali dianggap sebagai aset yang bernilai tinggi. Banyak individu berupaya membangun citra tertentu agar dikenal luas oleh masyarakat. Akibatnya, kemewahan dan gaya hidup konsumtif sering dijadikan sarana untuk meningkatkan daya tarik serta memperluas jangkauan pengaruh di media sosial(Rohman 2025).

Tafsir QS. Al-Isra’ Ayat 26–27

Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 26–27:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”

Al-Qur’an disusun oleh rangkaian lafadz-lafadz yang penuh makna, setiap lafadznya memiliki aksentuasi yang berjenjang dan pemaknaan yang berbeda-beda(Al-Mizān, n.d.). Ayat tersebut mengandung larangan yang tegas terhadap perilaku tabdzir. Secara bahasa, tabdzir berasal dari kata bazzara yang berarti menyebarkan atau menghamburkan sesuatu tanpa tujuan yang benar. Dalam konteks penggunaan harta, tabdzir dipahami sebagai tindakan membelanjakan harta secara berlebihan, sia-sia, atau pada hal-hal yang tidak memberikan manfaat.

Al-Qur’an, kitab suci umat islam yang berfungsi sebagai Huda bagi seluruh manusia, yang memiliki pengaruh yang besar bagi kehidupan manusia di dunia dan akhirat(Nurrohim et al. 2024).Dalam perspektif tafsir kontemporer, makna tabdzir tidak hanya terbatas pada pengeluaran harta secara langsung, tetapi juga mencakup pola hidup yang berlebihan dan tidak proporsional. Perubahan sosial dan perkembangan teknologi menghadirkan bentuk-bentuk baru pemborosan yang mungkin tidak ditemukan pada masa sebelumnya.

Penutup

Zaman modern ini, yang ditandai dengan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi(Afifah et al. 2025).Fenomena flexing atau pamer kekayaan telah menjadi salah satu tren yang semakin marak di era digital, khususnya melalui berbagai platform media sosial. Kemudahan dalam membagikan aktivitas dan gaya hidup kepada publik sering kali dimanfaatkan untuk menunjukkan kemewahan, status sosial, maupun pencapaian materi. Meskipun tidak semua bentuk berbagi kehidupan pribadi dapat dikategorikan sebagai perilaku negatif, budaya flexing yang dilakukan secara berlebihan berpotensi mendorong sikap konsumtif, menumbuhkan kecemburuan sosial, serta menggeser orientasi hidup dari nilai-nilai spiritual menuju kebanggaan material.

Islam merupakan agama yang menekankan pentingnya ilmu. Al-Quran memerintahkan kepada manusia untuk mencari dan menuntut ilmu(Rahayu and Nurrohim 2022).Nilai kesederhanaan yang diajarkan Al-Qur’an tetap menjadi prinsip penting dalam menghadapi fenomena flexing di media sosial. Kesederhanaan tidak berarti menolak nikmat yang diberikan Allah Swt., melainkan menggunakannya secara bijaksana, proporsional, dan sesuai kebutuhan.

Penulis: Abdussalam Mutqinuddien

Editor: Muhammad Gibran

redaksi

Islamika Media Group merupakan Lembaga Pers Mahasiswa yang berada di bawah naungan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *