Sanksi Penundaan Kelulusan Mahasiswa Terjerat Kasus Pencurian Jadi Sorotan, Kaprodi dan Dekan Beri Penjelasan
ISLAMIKAONLINE.com, UMS – Kasus yang melibatkan seorang mahasiswa aktif Fakultas Agama Islam (FAI) kembali menjadi perhatian publik kampus setelah muncul perdebatan mengenai sanksi akademik yang dijatuhkan. Perbincangan tersebut mencuat setelah diketahui bahwa mahasiswa yang terlibat kasus pencurian sepeda motor merupakan orang yang sama dengan pelaku pencurian laptop milik dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) yang sebelumnya sempat diselesaikan melalui mediasi.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (6/3/2026), ketika satu unit laptop milik dosen Program Studi HES dilaporkan hilang saat pelaksanaan salat Jumat. Pada hari yang sama, pelaku berhasil diidentifikasi dan perkara diselesaikan secara mediasi yang difasilitasi oleh Ketua Program Studi HES. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan setelah pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa tindakannya dipicu oleh kondisi ekonomi yang mendesak.
Kamis (14/5/2026), akun TikTok @resmob.surakarta mengunggah video penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berinisial M (23) yang diamankan di wilayah Kartasura, Sukoharjo. Selanjutnya, pada Sabtu (16/5/2026), Polresta Surakarta merilis pemberitaan yang memuat kronologi dan barang bukti dari kasus tersebut.
Informasi tersebut memicu pembicaraan di kalangan mahasiswa, khususnya di lingkungan FAI, setelah diketahui bahwa pelaku merupakan mahasiswa aktif sekaligus mantan aktivis. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, mahasiswa tersebut diketahui merupakan pelaku yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian laptop milik dosen HES.
Respons mahasiswa terhadap kasus ini semakin menguat setelah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FAI mengunggah hasil audiensi mahasiswa melalui akun Instagram resminya pada Selasa (9/6/2026). Dalam unggahan tersebut dijelaskan tindak lanjut fakultas terhadap mahasiswa yang terlibat kasus pencurian.
Pada salah satu poin hasil audiensi disebutkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku seharusnya dapat dikenai sanksi yang lebih berat berupa Drop Out (DO). Namun, karena barang yang dicuri telah dikembalikan, fakultas memutuskan memberikan sanksi berupa penundaan kelulusan.
Keputusan tersebut memunculkan beragam respons. Sebagian mahasiswa menilai keputusan itu menunjukkan adanya tindakan tegas sekaligus mempertimbangkan kondisi yang terjadi. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang mempertanyakan keadilan dari sanksi tersebut dan khawatir keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa tindak pencurian di lingkungan kampus tidak berujung pada pemberhentian akademik.
Menanggapi hal tersebut, Kaprodi HES, Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa saat kasus pencurian laptop terjadi, pihak program studi telah mengambil langkah mediasi sekaligus memberikan peringatan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Saya sampaikan ke dia, pokoknya saya nggak mau lagi melihat ada kasus seperti ini,” tuturnya saat diwawancarai Reporter Islamika pada Jumat (12/6/2026).
Terkait kasus kedua, Lukmanul Hakim menyebut dirinya belum sempat meminta keterangan langsung kepada M karena pihak keluarga terlebih dahulu menyelesaikan perkara tersebut secara damai. Ia juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut sempat dibahas bersama Tim Disiplin (Timdis).
Menurutnya, dari hasil pembahasan tersebut sebenarnya muncul usulan agar pelaku dikenai sanksi DO sebagaimana kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. Namun keputusan tersebut belum ditindaklanjuti lebih jauh karena dirinya menganggap hasil pembahasan sebelumnya sudah menjadi keputusan akhir.
“Nanti akan saya konfirmasi lagi terkait hal ini,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Agama Islam, Mohamad Ali, saat diwawancarai Reporter Islamika pada Jumat (19/6/2026), menyampaikan bahwa dirinya tidak mengikuti secara penuh seluruh perkembangan kasus yang terjadi setelah penanganan awal dilakukan oleh pihak program studi dan fakultas.
Ia menjelaskan bahwa keputusan yang diketahuinya saat itu adalah pemberian sanksi berupa penundaan kelulusan.
“Saya tidak mengikuti secara penuh kronologi termasuk peristiwa-peristiwa setelah itu. Yang saya ketahui, keputusan punishment-nya adalah penundaan kelulusan.”
Menanggapi adanya tuntutan sebagian mahasiswa agar pelaku dijatuhi sanksi DO, Mohamad Ali menegaskan bahwa proses pemberian sanksi di lingkungan perguruan tinggi memiliki mekanisme yang harus dilalui.
“Ada mekanismenya. Tidak tiba-tiba di-DO dan tidak tiba-tiba diberi punishment. Sebagian menjadi ranah universitas dan sebagian bisa dieksekusi di level fakultas.”
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat keputusan awal diambil, informasi yang diketahui pihak fakultas hanya berkaitan dengan satu kejadian yang terjadi di lingkungan kampus.
“Waktu itu yang kami tahu hanya satu kejadian. Porsi untuk mengeluarkan DO atau tidak nanti melihat kuantitas dan kualitas kesalahannya.”
Hingga kini, kasus tersebut masih menjadi perhatian mahasiswa karena dinilai menyangkut konsistensi penegakan aturan akademik sekaligus menjadi refleksi terhadap bagaimana perguruan tinggi menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan dalam menghadapi pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa.
Reporter: Imam Wicaksana, Imam Aditya Nugraha, Zulfa Hasanah
Editor: Muhammad Gibran

