Narasi Mahasiswa: Hukum Islam, Benteng Moral dan Penangkal Pelecehan Seksual
islamikaonline.com – Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Hukum Ekonomi Syariah (HES) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sukses berkolaborasi dalam kegiatan Narasi Mahasiswa dengan tema “Pelecehan Seksual sebagai Kejahatan Moral: Urgensi Penegakan Hukum Islam di Tengah Krisis Akhlak Akademisi” pada Jumat (02/05/2025). Acara ini dilaksanakan di Taman Selatan Djazman Alkindi, Kampus Satu UMS, dan diikuti oleh mahasiswa dari berbagai jurusan.
Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh MC, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Muhammad Rahul Adi Prasetyo, Sekretaris Umum 1 HMP HES FAI UMS, yang menjelaskan tentang pelecehan seksual sebagai tindakan yang membuat korban merasa direndahkan dan tidak nyaman. Ia menyebutkan bahwa candaan yang berlebihan dan membuat korban merasa terganggu dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Menurutnya, “Pelecehan seksual itu ketika korban merasa direndahkan dan kurang nyaman terkait hal seksual; contohnya secara tidak langsung kita sering bercanda tapi kita kelewatan.”
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Muhammad Raihan Akbar, Ketua Bidang K2 BEM Psikologi UMS, yang memaparkan teori Power Imbalance sebagai gambaran ketimpangan kekuasaan di lingkungan kampus. Ia menjelaskan bahwa individu dengan jabatan lebih tinggi sering merasa berhak bertindak semaunya, yang dapat menimbulkan pelecehan seksual dan dampak psikologis serius bagi korban. Raihan menegaskan, “Dampak yang terjadi akibat pelecehan seksual yaitu korban mengalami trauma yang berlangsung lama dan bisa menjadi PTSD maupun depresi.”
Tujuan kegiatan ini, menurut Muhammad Zein, Sekretaris Bidang Kajian Hukum Islam (KHI) HMP HES, adalah memberikan ruang refleksi dan edukasi terhadap persoalan pelecehan yang marak terjadi, khususnya di lingkungan akademik, termasuk yang dilakukan oleh akademisi. Zein mengatakan, “Sebagai bagian dari institusi pendidikan dan keilmuan, bidang Kajian Hukum Islam memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk mengkaji isu-isu sosial yang berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya dalam konteks keadilan dan perlindungan terhadap korban.”
Zein menambahkan, bahwa isu pelecehan seksual, terutama yang dilakukan oleh akademisi, merupakan masalah yang sangat mendesak karena berkaitan dengan keselamatan, integritas, dan martabat civitas akademika. Ia menambahkan bahwa ketika pelaku berasal dari kalangan yang seharusnya menjadi teladan, seperti dosen atau peneliti, dampaknya menjadi sangat serius baik secara psikologis bagi korban maupun secara institusional. Ia menegaskan, “KHI memandang isu ini penting untuk diangkat agar ada kesadaran kolektif, serta pendekatan hukum dan etika Islam yang dapat menjadi solusi.”
Ia juga menegaskan, “Bidang KHI menentukan isu yang dibahas berdasarkan urgensi sosial, relevansi dengan nilai-nilai keislaman, dan kebutuhan masyarakat akademik akan panduan hukum dan etika dalam menghadapi realitas sosial.” Selain itu, Zein menyampaikan bahwa melalui observasi dinamika kampus dan laporan yang muncul di ruang publik, KHI mengidentifikasi pelecehan oleh akademisi sebagai masalah yang harus segera dikaji secara terbuka, kritis, dan konstruktif.
Reporter: Muhammad Jundullah dan Ibnu Agung
Editor: Aryanti Artikasari