HUKUM PMO MENURUT PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN PENDAPAT PARA ULAMA MUHAMMADIYAH
Pada zaman sekarang internet telah merajalela dimana-mana penggunanya baik muda ataupun tua di seluruh dunia. Nah, dari merebaknya pengguna internet tersebut pasti ada sisi positif dan negatifnya, akan tetapi lebih banyak sisi negatifnya contohnya seperti apa yang akan kita bahas pada saat ini yaitu tentang PMO atau Pornografi, Matsubrasi, dan Onani.
PMO atau Pornografi, Matsubrasi, dan onani adalah aktivitas melakukan Matsubrasi atau Onani dengan menonton video porno. Kebanyakan orang diluar sana mereka lebih suka dengan yang instan atau suatu hal yang lebih mudah digunakan, contohnya Ketika nafsu syahwat seseorang meningkat karena seseorang Wanita atau lelaki ntah yang ada di dunia nyata maupun di internet kebanyakan mereka memilih cara yang salah seperti melakukan PMO atau Pornografi Matsubrasi dan Onani untuk melampiaskan syahwatnya. ( Ditinjau oleh dr. Rizal Fadli 12 Januari 2024)
Mereka tidak memikirkan bagaimana kedepannya ntah itu dampaknya bagi Kesehatan atau yang lainnya. PMO ini sangat berbahaya bagi kehidupan bahkan PMO itu lebih bahaya daripada Narkoba, tingkat kecanduannya yang sangat tinggi dan sangat mudah diakses dimedia masa daripada narkoba yang lebih sulit karena harus merogoh kocek yang tidak murah alias mahal. Setelah seseorang itu melakukan PMO pasti dia akan merasa menyesal telah melakukan hal tersebut, namun tidak sedikit pula orang yang telah melakukan hal tersebut dan telah menyesal melakukannya malah mengulanginya lagi karena penasaran. Mereka berfikir bahwa masih banyak lagi yang bisa dijelajahi disitus tersebut sehingga siklus tersebut tidak akan berhenti sebelum si pelaku puas.
PMO Menurut Al-Qur’an
Islam sangat melarang melakukan PMO, contohnya seperti dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 5-7 :
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَٰفِظُونَ, إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ, فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُون
Artinya “ Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas”
PMO juga termasuk dosa yang sangat besar karena sudah termasuk pada ranah perzinahan baik itu penglihatan, perbuatan, dan pikiran. Allah SWT mengingatkan hamba-Nya terkait hal ini dalam Al Quran Surat An Nur ayat 33 yang bunyinya:
وَلْيَسْتَعْفِفِ ٱلَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّىٰ يُغْنِيَهُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِ
Artinya” Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.”
Dalam islam juga apabila seseorang tersebut sudah mampu dalam segi finansial, emosional, dan fisik dianjurkan agar segera menikah gunanya untuk menghindari perzinahan termasuk PMO. Jangan salah pula bahwasannya Allah SWT. Selalu mengawasi kita dimana-pun dan kapan-pun itu, Allah selalu mengawasi gerak-gerik Langkah kita dan perbuatan kita. (sumber: Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 4, 2 (Desember, 2022), pp. 381-390)
PMO Menurut Pendapat Para Ulama Muhammadiyah
Mengenai perbuatan ini para Ulama yang sejak dulu sudah membahasnya di dalam kitab-kitab fikih karangan mereka yang terbagi menjadi beberapa kelompok, Ada yang memerikan pendapat bahwa perbuatan tersebut haram dan ada juga yang membolehkan akan tetapi ada syarat tertentu. Para ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah yang mengharamkannya. Argumentasi mereka yang membuat haramnya perilaku tersebut adalah bahwa Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam semua perilaku, kecuali untuk istri dan budak yang dihalalkan (milku al-yamîn). Para ulama Hanafiyah juga berpendapat bahwa onani haram dalam kondisi tertentu dan wajib dalam kondisi yang lain. Mereka mengatakan: “Onani menjadi wajib, jika dia takut melakukan zina kalau tidak beronani.” Onani terlalu sering dapat ganggu kesehatan fisik dan mental, serta mempengaruhi potensi seksual dan kesuburan. (al-Jurjawi, 1931:198-199)
Dari berbagai macam pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Pornografi maupun Matsubrasi hukumnya haram dan onani sendiri hukumnya makruh. Perbuatan tersebut sangat tidak elok untuk di lakukan, Karena dapat merugikan kita dari segi keagamaan maupun Kesehatan. (sumber: suaramuhammadiyah.id/2022/03/28/hukum-onani)
Maka malulah kita ketika ingin melakukan hal tersebut, dan Ketika kita melakukan tersebut malaikat seakan-akan akan menimpah kita dengan batu yang sangat besar tetapi dengan sifat Ar-Rahman dan Ar-Rahim-Nya kita masih di beri kesempatan untuk bertaubat, contohnya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 222:
إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِين
Artinya” Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Ketika kita ingin melakukan atau sudah melakukan untuk merenung sebentar betapa banyak dosa kita yang telah dilakukan, dan jangan pernah putus asa dari rahmat Allah karena Dia-lah yang maha pengampun.
Penulis :Rafid Arkan Muzakki